19.8 C
East Java

Diduga Terbit Sertifikat HGU Ganda Atas Nama PT Perkebunan Hasfarm Warga Desa Pondokdalem Gelar Deklarasi Damai

Jember – Jempolindo.id – Diduga terbit Sertifikat HGU Ganda atas nama PT Perkebunan Hasfarm Sukokulon, Warga Desa Pondokdalem Kecamatan Semboro Kabupaten Jember, menggelar Deklarasi Damai, bertajuk “Kembalikan hak kami dengan bersandarkan Perpres nomor 86 tahun 2018 demi kesejahteraan rakyat” bersama Pemerintah Desa Pondokdalem, di Pendopo Balai Desa Pondok Dalem, pada Sabtu (3/9/2022) siang.

Takut kecolongan, Warga melalui Pokmas Kampung Baru, mendesak agar pemerintah pusat segera melakukan percepatan distribusi atas tanah yang diklaim milik Warga itu.

Desakan itu disampaikan saat Deklarasi Damai yang dihadiri Bupati Jember, diwakili Kepala Bakesbangpol Jember Dr Edi Budi Susillo, Kepala ATR/ BPN Jember diwakili oleh Jainal Darmo, Muspika Semboro, Kades Pondokdalem dan ratusan anggota pokmas kampung baru.

Sertifikat HGU Ganda, PT Perkebunan Hasfarm, Warga Desa Pondokdalem, Deklarasi Damai
Ketua Pokmas Kampung Baru Desa Pondokdalem Sohehudin

Ketua Pokmas Kampung Baru Sohehudin memohon kepada Bupati Jember Hendi Siswanto, selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria ( GTRA ) Kabupaten Jember, untuk segera melakukan verifikasi dan pengukuran atas obyek tanah yang di mohon warga.

“Demi kesejahteraan, dan tersedianya sandang pangan papan yang cukup bagi warga yang ada di kecamatan Semboro dan sekitarnya,” katanya.

Menurut Sohehudin, permohonan warga Desa Pondokdalem sejalan dengan upaya plaksanaan Perpres nomor 86 tahun 2018, tentang Reforma Agraria.

“Apa yang kami lakukan bersandar pada aturan regulasi yang belaku, bukan tanpa dasar,” tegasnya.

Sertifikat HGU Ganda, PT Perkebunan Hasfarm, Warga Desa Pondokdalem, Deklarasi Damai
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jember Dr H Edi Budi Susilo

Sementara Bupati Jember yang di wakili oleh Edi Budi Susilo selaku kepala Bakesbangpol kabupaten Jember, dalam sambutannya mengatakan, dalam waktu dekat terkait dengan keinginan warga tersebut akan segera disampaikan kepada Bupati Jember.

Edi berpesan, agar dalam perjuangannya, warga senantiasa mematuhi aturan yang berlaku.

“Kerukunan warga adalah kunci kesuksesan atas perjuangan rakyat,” ujarnya.

Dirinya juga menambahkan, dengan di terbitkannya Perpres nomor 86 tahun 2018, memberikan arah yang jelas terhadap tata kelola penataan akses tanah yang di mohon warga hususnya di Kabupaten Jember.

“Tentu, keinginan warga itu akan kami akomodir, untuk kami pelajari, sebagai dasar pijakan pengambilan keputusan,” tegasnya.

Edi berharap warga bersabar, karena di Kabupaten Jember juga banyak masalah Agraria yang serupa.

“Untuk itu lakukan saja sesuai dengan prosedur, apalagi ini memang komitmen bapak Presiden, sudah tentu kami pemerintah daerah juga harus bersinergi,” tandasnya.

Sertifikat HGU Ganda, PT Perkebunan Hasfarm, Warga Desa Pondokdalem, Deklarasi Damai
Perwakilan ATR/BPN Kabupaten Jember Jainal Darmo

Menjawab dugaan terbitnya Sertifikat ganda atas nama PT Perkebunan Hasfarm Sukokulo, BPN Jember yang diwakili Kasi Penetapan Hak Tanah Jainal Darmo menjelaskan, pihaknya masih akan mempelajari kebenaran informasi itu.

“Nanti akan kami pelajari terlebih dulu, kebenaran kabar itu,” katanya.

Termasuk juga tentang kebenaran sudah berahirnya masa HGU atas tanah yang selama ini dikuasai PT Perkebunan Hasfarm Sukokulon.

“Kami belum tahu kebenarannya, nanti kita lakukan verifikasi, kalau memang sudah berahir, berapa luasan yang sudah berahir, keseluruhan atau sebagian, itulah perlunya identifikasi,” katanya.

Lebih lanjut Jainal mengatakan permasalahan itu akan segera dibawa ke dalam forum rapat GTRA Kabupaten Jember.

“Dalam minggu-minggu GTRA akan menggelar rapat,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Pondok Dalem Sumariono menerangkan, menurut sejarahnya, obyek tanah yang dimohon warganya, dulu adalah sebuah kampung yang bernama kampung tetelan atau kamaran tikus.

“Dulu di wilayah tersebut, sudah ada perumahan, surau, lahan pertanian dan fasilitas lainnya,” tegasnya

Karenanya, Sumariono juga meminta kepada pemerintah pusat, untuk segera mendistribusikan tanah yang di mohon tersebut, kepada warga yang tergabung dalam Pokmas Kampung Baru.

Dari pantauan tim jempolindo, obyek lahan ratusan hektar tersebut, sekarang masih di kuasai pihak swasta,l PT Hasfarm, berupa tanaman karet dan tebu.

Deklarasi damai tersebut mendapat pengawalan ketat puluhan satuan pengamanan Polres Jember. (Agung)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img