Jakarta – jempolindo.id – Kekejian Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo mulai terkuak. Ditengarai, Putri Candrawathi terlibat aktif sebelum dan sesudah terbunuhnya Brigadir J.
Seperti diungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Putri Candrawathi diduga turut menggiring mendiang Brigadir Joshua Hutabarat, menuju lokasi kejadian, Duren Tiga, Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo.
Sepulang dari Magelang, rombongan Putri Candrawathi menuju rumah pribadinya, Saguling, untuk melakukan tes PCR.
Usai melakukan tes PCR, Putri Candrawathi mengajak Brigadir Kepala RR, Baradha E, Kuwat Makruf dan Brigadir Joshua mengikutinya.
Putri Candrawathi diduga menanyakan kesanggupan Baradha E dan Bripka RR, untuk menghabisi nyawa Brigadir Joshua.
Sesampai di Duren Tiga, Brigadir Joshua memilih untuk bersantai diluar rumah. Mendiang masih sempat menghubungi pacarnya.
Lalu, Irjen Ferdy Sambo yang sudah beradah di dalam rumah, menyuruh ajudan memanggil Brigadir Joshua agar masuk kedalam rumah.
Menurut pengakuan Baradha E, peristiwa pembunuhan itu terjadi begitu cepat, seperti layaknya eksekusi, hingga tak ada kesempatan untuk melakukan perlawanan.
Posisi Brigadir Joshua dalam keadaan tersungkur, ketika Irjen Ferdy Sambo memintanya untuk menembak.
“Tembak woooyyyy….. Tembak woooyyyy…. Tembak….. Lalu dor dor dor,” seperti ditirukan Deolipa Yumara, mantan pengacara Baradha E.
Seusai tragedi keji itu, dikabarkan Putri Candrawathi yang menyediakan sejumlah uang sogokan yang ditawarkan kepada Baradha E, Bripka RR, Kuwat Makruf dan sejumlah orang lainnya.
Kekejian Putri Candrawathi itu hampir tak masuk akal, pasalnya keluarga Brigadir Joshua, melalui kuasa hukumnya Komaruddin Simanjuntak masih menaruh keyakinan bahwa hubungan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Joshua selama ini baik-baik saja.
“Bahkan ketika di Magelang, Ibu Putri menghubungi adik Brigadir Joshua, memintanya menyusul ke Magelang,” kata Komarudin.
Kini Putri Candrawathi bersama Irjen Sambo, berikut dua ajudan, dan sopir pribadinya, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto pasal 55 dan 56, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau selama – lamanya 20 tahun. (#)