Jakarta – Jempolindo.id – Putri Candrawathi (PC) istri Irjen Ferdy Sambo, memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Polisi belum menahannya. Menurut Pengacara Brigadir Joshua, Komarudin Simanjuntak, jika Ibu Putri tidak ditahan, maka tidak akan berhenti menyebar hoax.
“Sepanjang Ibu Putri tidak ditahan, dia tidak akan berhenti menyebar hoax, Saya ingin menyelamatkan ibu Putri, dengan cara agar segera ditahan, agar dia kembali ke jalan yang benar,” ujarnya.
Karena kalau tidak ditahan, maka kata Komarudin, pengacaranya (Patra M Zen) tidak akan berhenti mengajari dia.
“Terbukti ibu siapa itu, yang istri Jenderal itu, mantan karopaminal, dia sudah membuatkan cuitan, mana janji pengacara katanya bisa selesai dua hari, mana kasihan suami kami tersandera,” ujarnya.
Artinya dari cuitan ibu HK itu, kata Komarudin, kuat dugaan Pengacaranya yang mengajari, dengan menjanjikan kasusnya bisa selesai dalam dua hari.
“Padahal kami advokat dilarang menjanjikan kemenangan dalam menangani perkara, apalagi memberikan jaminan,” tegasnya.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka sudah diumumkan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryot, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jum’at (19/08/2022).
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Putri Candrawathi belum ditahan, alasannya karena Putri Candrawathi mengajukan surat sakit, harus istirahat selama 7 hari.
“Karena ibu Putri mengajukan surat sakit, maka belum dilakukan penahanan, sekarang dirumah. Namun gelar perkara tetap dilakukan,” kata Agung.
Padahal, Putri Candrawathi harusnya menjalani pemeriksaan pada hari Kamis (18/08/2022), seperti disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Melalui Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, saat ini kondisi kliennya kondisi kesehatannya semakin menurun.
Karena kondisi kesehatannya kurang baik, maka Putri Candrawathi tidak bisa memenuhi pemanggilan Bareskrim Polri.
Meski, kata Arman, kliennya sudah menjalani tiga kali pemeriksaan berturut – turut.
Dikutip dari Tribunnews.com, Arman berharap penyidik segera melengkapi berkas perkara, agar kasus tewasnya Brigadir J segera disidangkan.
Pihaknya, sudah menyatakan siap melakukan pembelaan kliennya di pengadilan.
“Kami berharap, seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan, agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan, terimakasih,” jelas Arman. (#)