22 C
East Java

FGD BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember

Jember – FGD BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, bertujuan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Focus Group Discussion itu digelar guna memahami instruksi Presiden RI  Nomor 2 tahun 2021, di Hotel Aston,  pada hari jumat( 01/04/2022) pagi.

Turut hadir dalam FGD itu, Bupati Jember Ir  H Hendy Siswanto ST IPU, beserta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Jember.

Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU, dalam sambutannya menjelaskan bahwa BPJS Ketenaga Kerjaan merupakan hak dari para pekerja, sebagaimana diatur dalam regulasi yang ada.

“Karenanya kami ingin BPJS ini dinikmati oleh seluruh warga Kabupaten Jember,” jelasnya.

Menurut Hendy, BPJS Ketenagakerjaan merupakan ihtiar bagi para pekerja agar jika terjadi sesuatu, misalnya kematian, maka ahli warisnya sudah terpikirkan.

“Sehingga dapat terhindar dari kemungkinan terjadinya kemiskan ahli waris, akibat dari ditinggalkannya,” ujarnya.

Hendy menyebut, tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan Pemkab Jember bukan hanya menjadi tanggung jawab dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi saja, melainkan menjadi seluruh jajaran OPD, sehingga semua akan saling membantu mensukseskan program BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana ditentukan dalam undang-undang yang berlaku.

“Karenanya kami juga meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Jember untuk melakukan sosialisasi menyeluruh, sehingga dapat terbangun simbiosis mutualisme,” tegasnya.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jember Dolik Yulianto,  Presiden RI Joko Widodo telah menginstruksikan kepada 26 Kementerian dan lembaga, Gubernur,  Bupati,  Wali Kota,  untuk mendukung upaya kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, dengan menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran.

“Hal ini merupakan tanggung  jawab kami untuk mensosialisasikan instruksi presiden tersebut,”  ujarnya.

Sedangkan Pemkab Jember, kata Dolik  telah menerbitkan Instruksi Bupati  Nomor 7 tahun 2021, guna menindak lanjuti  Inpres nomor 2 tahun 2021.

“Bupati Jember itu, telah menginstruksikan kepada seluuruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jember untuk  mendukung pelaksanaan program BPJS ketenagakerjaan,” paparnya,

Selain itu, kata Dolik, mengikuti  Inpres No 2 Tahun 2021, telah terbit Peraturan Mendagri Nomor 27 Tahun 2021, mengenai  penyusunan APBD Tahun 2022, untuk perlindungan Jaminan sosial Ketenaga kerjaan.

“Peraturan itu berlaku bagi seluruh tenaga kerja, baik itu penerima upah maupun yang bukan penerima upah, termasuk di dalamnya ASN,” katanya.

Dolik juga menjelaskan tentang pengertian BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana tertuang dalam UU No 24 Tahun 2011, tentang BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, sebagai pengganti jaminan sosial sebelumnya.

“Jaminan kesehatan hanya menyelengarakan satu kegiatan, yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dimana pesertanya seluruh penduduk,” jelasnya.

Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan, kata Dolik menjalankan 5 program, diantranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT),  Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), seperti tertuang dalam UU Cipta Kerja.

“Bagi yang sudah tidak memiliki aktivitas dapat dilaporkan untuk mengikuti Jaminan Hari Tua (JHT), walaupun Jaminan Pensiun juga bisa dicairkan,” tegasnya.

Jika mengacu pada data BPS Tahun 2020, menurut Dolik, angkatan kerja di Kebupaten Jember ada sekitar 800 an ribu, saat ini yang sudah tercover dalam BPJS Ketenagakerjaan sekira  180 an rbu.

Sedangkan pembiayaan yang  melalui APBD Kabupaten Jember, ada 57.601 pekerja., terdiri dari Non ASN,Juru Parkir, GTT PTT, Petugas Kebersihan, Posyandu, Perangkat Desa, Ketua RT RW dan Guru Ngaji.

“Pembiayaan dari APBD itu sudah sangat dirasakan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya untuk mencapai  tujuan BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk kesejahteraan masyarakat, serta agar tidak ada warga miskin baru,” ujarnya.

Dolik mengapresiasi  kebijakan Bupati Jember, yakni agar sebagian besar masyarakat dapat ikut program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga warga Jember mendapatkan perlindungan yang sama.

Kedepan, Kata Dolik, pemkab Jember juga berencana akan mengikut sertakan Pengajar Pondok Pesantren, Nelayan, TP PKK, Buruh Perkebunan, Buruh Tani, Pedagang Pasar dan pekerja lainnya.

“Tentunya tekad Bupati Jember itu membutuhkan dukungan dari seluruh jajaran OPD  Pemkab Jember, sehingga harapan itu dapat diwujudkan,” tegasnya.

Dolik memahami kondisi keuangan Pemkab Jember, yang pada tahun 2022 terkonsentrasi untuk pembangunan infrastruktur. Karenanya, Dolik menyebut dilingkungan BPJS Kabupaten Jember ada program CSR (Corporate Sosial Responsibility).

“Dibeberapa daerah CSR ini memang sudah dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang biasanya CSR untuk pembangunan infrastruktur, di kami ada yang namanya Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan (GNPPRN),” ujarnya.

Pekerja rentan yang dimaksud, kata Dolik adalah pekerja yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

“Jadi CSR yang bersumber dari perusahaan, dapat dikelola untuk membiayai  para pekerja rentan yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar BPJS,” jelasnya.

Dolik juga menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jember sudah menyalurkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiuan (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK). (Agung)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img