17.8 C
East Java

Gawat, Ijin 10 Perusahaan Pengelola Gunung Sadeng Terancam Dicabut

Loading

Jember – Ijin Perusahaan Pengelola Gunung Sadeng terancam Dicabut, hal itu bersandar pada hasil evaluasi tim pemkab Jember terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Gunung Sadeng seluas 190 hektar, diperkirakan ada 10 perusahaan yang sudah tidak layak mendapatkan Hak Pengelola Lahan (HPL) baru, dan direncanakan HPL nya akan dicabut.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah Ir Mirfano, saat memberi keterangan pers, di ruang Rapat Sekretaris Daerah Pemkab Jember,  Senin (07/03/2022) siang.

Perusahaan dimaksud diantaranya:

1 CV Guna Abadi                  15,4 Ha
2 CV Formitra Raya                4,18 Ha
3 CV Susanti Megah Perkasa   5 Ha
4 CV Mada Karya                   6,7 Ha
5 CV Karya Nusantara            5,19 Ha
6 CV Dwi Joyo Utomo             9,61 Ha
7 CV Indolime Prima Utama    4,6 Ha
8 PT Ihsan Tunggal Raya         4,43 Ha
9 PT Mahera Jaya                   6,8 Ha
10 PT Kurnia Alam Perkasa      9,68 Ha

“Jumlah totalnya  71,59 Ha yang akan kami cabut HPLnya,” tegas Mirfano.

Menurut Mirfano, dasar pertimbangan pencabutan itu diantaranya :

  1. Lahan dibiarkan terlantar tidak  dikelola dan menjadi lahan tidur sejak HPL diterima tahun 2015
  2. Tidak memiliki kemampuan untuk mengelola sehingga lahan dikuasai kelolakan kepada pihak lain.
  3. Pemegang HPL mendapatkan bagi hasil dan titipan kewajiban PAD tetapi hanya dibayarkan sebagian kecil kepada pemkab
  4. Tidak memiliki kemampuan untuk mengelola sehingga lahan dicaplok (dikuasai) dan dikelola pihak lain tanpa seijin pemilik HPL dan pemkab
  5. Lahan diekplorasi secara berlebihan sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan tanpa ada upaya reklamasi
  6. Perusahaan sudah tidak lagi beroperasi sejak tahun 2019
  7. Pemilik HPL tidak  mampu mengelola sehingga  HPL diperjualbelikan pada pihak lain

“Atas dasar pertimbangan tersebut, maka kami minta kepada para pengusaha untuk menghentikan seluruh kegiatan penambangan di BMD milik Pemkab Jember, setelah surat pencabutan HPL ini diterbitkan,” ujarnya.

Selain itu, Mirfano juga meminta untuk menghentikan penambangan illegal oleh pengusaha yang bukan pemegang HPL. Dia  juga meminta dihentikan terjadinya jual beli HPL yang tidak prosedural.

“Ketika kami sidak seminggu lalu, memang berhenti penambangan, tetapi ketika kami pulang, besoknya kerja lagi, melakukan penambangan illegal, jadi kami minta dihentikan, karena itu pencurian milik daerah,” tegasnya.

Saat ini, kata Mirfano, pemkab Jember masih terus berproses, bisa saja perusahaan yang akan dicabut HPL nya jumlahnya bertambah.

“Kami juga sedang meneliti peerusahaan yang mengajukan baru, sejauh mana ketersediaan peralatan yang memadai,” katanya.

Mengenai setoran PAD dari perusahaan penambang, kata Mirfano ada sebagian yang memang memberikan PAD, tetapi jumlahnya sangat kurang.

“Ada yang hanya 6 juta setahun, tetapi ada juga yang dia tidak punya peralatan, bisa menyumbang PAD 1 milyar lebih, nah ini pertanyaan, jadi hanya memanfaatkan selembar kertas HPL kemudian dikerjakan orang lain, atau diperjual belikan,” jelasnya.

Sementara, bagi perusahaan yang illegal, kata Mirfano jika masih tetap bekerja, maka akan dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Sedangkan adanya dugaan jual beli HPL, saya masih belum dapat data konkrit, sekitar 4 perusahaan, total luas sekitar 20 hektaran,” ujarnya.

Mempertegas sandaran legalitasnya, Mirfano menjelaskan  akan diperkuat dengan Raperda pajak  tahun 2022, yang angka PAD nya berubah dari 5 persen menjadi 25 persen.

“Karena angka  sebelumnya sudah kuno, kita akan susun perbup baru, yang didalamnya terkait dengan perusahaan yang akan bermitra dengan kami, harus memberikan kontribusi tetap, dan pembagian keuntungan.

“Segera kita kirim ke DPRD, naskah akademis serta raperdanya, termasuk perbupnya sudah selesai difasilitasi,” tandasnya.

Menghadapi kemungkinan terjadinya perlawanan dari perusahaan yang bakal dicabut HPLnya, Mirfano menegaskan bahwa diatas seluas 190 hektar itu merupakan BMD Pemkab Jember.

“Kan ini milik daerah, saya malah khawatir, Kementrian ESDM malah tidak tahu bahwa pemkab Jember memliki lahan seluas 190 hektar, sehingga pengusahanya hanya berbekal IUP saja dianggap sudah bisa mengerjakan,” ujarnya.

Untuk menegaskan HPL Pemkab Jember, Mirfano mengaku telaj berkirim surat kepada ESDM dan Kementerian Investasi,  untuk memberitahukan HPL atas nama Pemkab Jember.

“Mereka (kementerian) harus mengevaluasi IUP yang sudah diterbitkan,” jawabnya diplomatis.

Sementara, Ketua Komisi B DPRD Jember Siswono, ketika dikonfirmasi wartawan terkait dengan rencana Pemkab Jember yang akan mencabut HPL bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, pihaknya membagi dua katagori, yakni perusahaan yang sudah melakukan pelanggaran berat, dan perusahaan yang masih memungkinkan untuk diajak bermitra.

“Bagi perusahaan yang sudah melakukan pelanggaran berat, seperti penjualan HPL, maka ini yang ditindak tegas,” tandasnya.

Tetapi bagi perusahaan yang selama ini tidak mengelola lahan, kata Siswono mungkin karena alasan perijinan, atau alasan yang masih memungkinkan ditolererir, maka diharapkan Pemkab Jember masih bersedia melakukan pembinaan.

“Selama perusahaan itu masih bersedia memenuhi persyaratan kerjasama yang ditentukan pemkab, saya mohon masih ada toleransi,” tutupnya. (Agung) 

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img