Hanya Dua Lembaga Yang Bisa Perintah Bupati Jember Bayar Hutang Wastafel, Siapakah ?

Hanya Dua Lembaga
Caption : Bupati Jember Ir H Hendy siswanto ST IPU didampingi Dandim 0824, Kapolres Jember dan Ketua DPRD Jember, saat menjumpai rekanana pnyedia wastafel yang bermasalah

Loading

Jember – Hanya dua lembaga yang bisa memerintah Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU untuk membayar hutang Wastafel kepada rekanan, yakni BPK RI dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Pernyataan itu disampaikan Bupati Hendy  saat menerima sejumlah 10 orang mewakili sekira 107  Pengusaha Wastafel Covid 19 yang tergabung dalam Forum Komuniksi Korban Wastafel Covid-19, di Pendopo Wahyawibawagraha. Tampak Bupati Jember didampingi Dandim O824 Jember, Kapolres Jember dan Ketua DPRD Jember. Sabtu (19/02/2022) Sore.

“Jadi kami hanya bertindak selaku juru bayar saja,” ujar Hendy.

Kalaupun pemerintah pusat menyerahkan begitu saja, kata Hendy, pihaknya tetap tidak berani melakukan pembayaran.

“Karena kami tidak tahu awal mula kejadiannya, itu bukan pekerjaan sederhana, dan cukup kompleks permasalahannya,” tukasnya.

Sepengetahuan Hendy, pekerjaan pengadaan Wastafel pada tahun anggaran Tahun 2020, tetapi pelaksanaan pekerjaan masih ada yang dilakukan pada tahun 2021.

“Jadi ini ranahnya sudah ada di BPK,” ujarnya.

Bukan berarti Bupati Hendy tidak berkenan membayar, sesungguhnya kata Hendy keinginan Pemkab Jember untuk menyelesaikan permasalahan ini, semangatnya sama dengan semangat para rekanan pengusaha untuk menerima pembayaran.

“Kami sama juga ingin menyelesaikan permasalan ini, hanya saja tidak bisa membentur aturan yang berlaku,”  tegasnya.

Berdasarkan hasil konsultasi kepada DPRD Jember, menurut Hendy disarankan agar menunggu terlebih dahulu hasil audit investigasi BPK yang sudah dilakukan sebulan yang lalu.

“Kalau duit ada, jika memang ada perintah dari BPK harus membayar, ya kita siapkan anggarannya, tinggal mengajukan ke DPRD Jember, lalu melakukan revisi  anggaran untuk membayar,” ujar Hendy.

Selain perintah BPK, ada solusi lain yang bisa ditempuh rekanan penyedia Wastafel, kata Hendy, rekanan bisa mengajukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Gak semua, satu orang saja, ajukan gugatan kepada APH, jika memang ada perintah APH harus bayar, ya kita akan bayar,” tandasnya.

Malahan, Hendy menegaskan kesiapan berdiskusi dalam skala terbatas untuk membahas lebih detail tentang kemungkinan rekanan dapat mengajukan gugatan ke APH.

“Supaya lebih mengerucut,” imbuhnya.

Bupati Hendy menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi rekanan yang ingin mendapatkan penjelasan ke BPK, atau Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“kalau memang teman – teman (rekanan) minta antar ke BPK ayo, ke provinsi ayo, kita siap juga untuk menfasilitasi, ini komitmen pemkab Jember untuk mengawal,” ujarnya.

Terkait dengan rencana Rekanan akan menggelar aksi turun ke jalan pada tanggal 22 Februari 2022, Hendy menyarankan sebaikan dibicarakan dalam forum diskusi saja.

“Harapan kami jangan sampai demo, untuk apa demo, kan ketemu seperti ini lebih sip, kalau gak cocok ayo kita diskusikan lagi,” pintanya.

Meski didemo bagaimanapun, kata Hendy pihaknya tetap akan menunggu petunjuk dari BPK atau APH.

“Jadi ya mau gimana lagi, kita tetap menunggu petunjuk,” ujarnya.

Ditemui usai audiensi dengan Bupati Jember, Ketua Forum Pengusaha Wastafel Iswahyudi menjelaskan bahwa pihak rekanan sudah menyelesaikan tanggung jawabnya menyelesaikan pekerjaan, sebagaimana ketentuan.

“Sudah beberapa kali kami menggelar audiensi bersama Bupati Hendy, namun tampaknya belum ada jalan keluar,” ujarnya kecewa.

Hanya Dua lembaga
Caption : Ketua Forum Pengusaha Wastafel Covid-19 Iswahyudi

Iswahyudi merasa Bupati Hendy hanya akan membenturkan dengan pihak lain, dalam hal ini BPK dan APH.

“Padahal uangnya kan sudah ada, hanya bupati mau membayar itu masih menunggu dari pihak lain, Bupati tetap tidak sejalan dengan keinginan kami, ini bagaimana,” tukasnya.

Patut diketahui, Pekerjaan Wastafel merupakan pekerjaan di era pemerintahan Bupati Jembr dr Hj Faida MMR, BPK menemukan utang belanja wastafel kepada pihak ketiga untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 31,583 miliar tidak didukung bukti memadai. Selain itu ditemukan, ada pengadaan wastafel juga sebesar Rp 38,6 miliar yang termasuk dalam dana penanganan Covid Rp 107,09 miliar yang disajikan bendaharawan pengeluaran tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah). Kedua pekerjaan pengadaan wastafel itu memiliki kesalahan yang sama.

jika memang ada unsur korupsinya, kata Iswahyudi seharusnya diusut saja.

“Kalau memang ada unsur korupsi pada pemerintahan lama, ya monggi saja diusut, tadi kan juga ada Bapak Kapolres, saya kira mudah lah, kalau pun harus menunggu dan butuh kesabaran, ya monggo, cuman sampai detik ini belum ada jalan keluar yang pasti,” katanya.

Untuk langkah lebih lanjut, Ishwahyudi menegaskan akan melangkah ke jalur hukum, namun sebelumnya masih tetap akan menggelar aksi turun ke jalan sebagaimana telah direncakan.

“Kami sudah menderita, kami akan tetap akan turun ke jalan,” tutupnya. (Agung)

  • Pewarta : Agung Suryono
  • Editor : Miftahul Rachamn
Table of Contents