Camat Semboro Sesalkan Tindakan Arogan PT Hasfarm

Camat Semboro sesalkan
Caption : Camat Semboro Okto Harianto

Loading

Jember – Camat Semboro sesalkan tindakan arogan pihak PT Hasfarm atas pengusiran warga Desa Pondok Dalem Kecamatan Semboro yang sedang mencari batu kali di Sungai Kulon. Pernyataan itu disampaikan Camat Semboro  Ir Okto Harianto, pada hari Jumat (18/02/2022)

“Harusnya pihak PT kordinasi dulu dengan  kades atau muspika,” sergah Okto.

Menanggapi tindakan pengusiran yang dilakukan oknum PT Hasfarm itu, Okto berencana  akan memangil pihak PT Haspfarm dalam waktu dekat, karena dikhawatirkan akan terjadi benturan yang berkepanjangan antara warga dan PT Hasfarm.

“Yang kami takutkan justru akan terjadi konflik yang tak kunjung selesai,” tegasnya.

Camat Semboro
Caption : Kepala Desa Pondokdalem Sumariono

Terpisah,  Kades Pondok Dalem Sumariono mengatakan,  akan melakukan tindakan apapun untuk melindungi rakyatnya.

“ini persoalan hidup dan mati rakyat saya, karna yang saya tau mereka itu menghidupi keluarganya dengan  cara mencari batu di sungai Suko kulon selama turun temurun,” tandasnya.

Camat Semboro
Captio : Korkam PT HASFARM Suko Kulo, Agus

Sementara, saat dikonfirmasi Koordinator Keamanan (Korkam) PT Hasfarm Agus, terkait peristiwa pengusiran para pencari batu di sungai Suko kulon itu, pihaknya menepis. Menurut Agus pihaknya (perkebunan PTHasfarm) tedak mengusir, tapi hanya melakukan pelarangan terhadap mereka para pencari batu tersebut.

“Pelarangan terhadap pencari batu tersebut sampai batas waktu yang belum kami tentukan ,” tegasnya

Di tanya soal legalitas sungai,  Agus juga mengakui bahwa sungai tersebut berada dibawah kewenangan Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur.

“Cuma bibir sungai itu berada di wilayah HGU kami,” tuturnya

Luas HGU PT Hasfarm menurut Agus hampir 400 hektar, dengan  tanaman kayu karet, Mahoni, dan kayu jati.

“Sedangkan yang 20% kami tanami tebu,” imbuhnya.

Camat Semboro
Caption : Prasetyo Hermawan Kepala Pengawas Pengairan Provinsi JAwa Timur Wilayah Tanggul

Hal senada juga ditegaskan Kepala Pengamat Pengairan wilayah Tanggul Prasetyo Hermawan, ketika di temui di ruang kerjanya, menjelaskan Sungai Suko kulon tersebut di bawah pengawasan Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur.

“Seharusnya yang berhak melakukan penertiban terhadap penambang itu kewenangan dinas pengairan propinsi,” tegasnya.

Tetapi, Prasetyo menyatakan tidak punya hak untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan.

“Seyampang tidak  merusak lingkungan, apa lagi mereka mencari batu secara manual,” tegasnya. (Gito)

Table of Contents