Jember – Perempuan bersama pasangan selingkuhnya, sedang berduaan di dalam kamar hotel Grand Gumukmas (GGM), digerebeg suami dan adik iparnya. Sontak kejadian tersebut membuat geger para penghuni hotel lainnya. Kamis (10/02/2022)
Tak dapat mengelak, pria berinisial SAW warga Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang dan perempuan pasangan selingkuhnya, berinisial M (32) seorang ibu dari dua anak warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kunir, Lumajang, akhirnya di gelandang ke Mapolsek Gumukmas, untuk dimintai keterangannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian perselingkuhan itu bermula ketika pada Kamis dini hari 10/02/2022 sekira pukul 12.15 wib, pasangan itu check-in di hotel Grand Gumukmas (GGM). Pasangan tersebut menginap di kamar 03.
Setelah sehari semalam melakukan perbuatan mesumnya, pasangan ini harus menuai hasil perbuatan bejatnya, ketika suami serta adik iparnya menggedor kamar tidur mereka, pada Kamis malam (10/02/2022) sekira pukul 19.30 wib.
“Setelah capek mencari kesana kemari, akhirnya saya dapat informasi bahwa istri saya berada di hotel GGM ini bersama laki laki sejak kemarin setelah meninggalkan rumah tanpa pamit,” ujar Sagi (35) suami M.
Beruntung dalam kejadian tersebut tidak terjadi insiden kekerasan, karena sekuriti hotel segera melakukan tindakan pengamanan. Kepala Desa Sukorejo Isnihuda, yang datang ke Polsek Gumukmas, disertai perangkatnya, berikut kerabat Sagi, sangat menyesalkan kejadian tersebut.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Pihak Hotel mestinya lebih selektif untuk menerima tamu, tidak asal terima aja. Kalau sudah begini kan kesannya hotel tersebut tidak lebih dari sebuah tempat prostitusi yang menyewakan kamarnya,” ujar Isnihuda.
Lebih lanjut Kades perempuan ini mengatakan bahwa pihak suami tersangka menginginkan bahwa kasus tersebut akan diteruskan ke ranah hukum.
“Setelah berunding dengan suami tersangka beserta kerabatnya, kami memutuskan bahwa hal ini akan diteruskan ke ranah hukum, biar pihak hotel juga mendapatkan pelajaran,” ujar Isnihuda.
Kaposek Gumukmas, AKP Subagiyo saat dikonfirmasi, membenarkan semua kejadian tersebut.
“Memang telah terjadi tindakan sebagaimana disebutkan. Pasangan selingkuh di gerebeg suaminya sendiri. Terduga tersangka sementara ini sudah kami amankan untuk dimintai keterangan. Pasangan ini bisa diancam dengan pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun,” kata Subagiyo.(Gito)