17.8 C
East Java

Bebby Dipecat Sekolah, SMKN Perikanan dan Kelautan Puger Disomasi

Pengacara Sebut Pihak Sekolah Langgar UU Perlindungan Anak

Loading

Jember – Bebby Dipecat sekolah, kabar itu sudah menyeruak melalui pemberitaan media. Bebby Clara Cantika Dewi Safana Moyasa Siswa Kelas XII Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Perikanan dan Kelautan Puger, Kabupaten Jember  itu telah dikeluarkan pihak sekolah tanpa alasan yang jelas.

Melalui penasehat hukumnya, Budi Hariyanto SH dihadapan wartawan menjelaskan bahwa pihak SMK Perikanan dan Kelautan Puger Kabupaten Jember telah bertindak otoriter dengan merumahkan Bebby, dengan tuduhan yang harus dibuktikan kebenaranya. Karenanya pihaknya telah melayangkan surat somasi pertama, pada Hari Selasa (28/12/2021) siang.

“Seharusnya pihak sekolah tidak melakukan tindakan berlebihan, yang justru akan merugikan Bebby, terlebih kesalahan yang dituduhkan masih belum jelas kebenarannya,” sergahanya.

Menurut Budi, somasi yang dilayangkannya diantaranya terkait dengan UU Perlindungan anak, atas  tuduhan pihak sekolah bahwa Bebby sempat melakukan pemukulan kepada temannya.

“Setelah saya tanyakan kepada yang bersangkutan (Bebby), apa benar pernah melakukan pemukulan, yang bersangkutan mengatakan tidak pernah melakukan pemukulan,” katanya.

Terlepas dari benar dan tidaknya Bebby pernah melakukan pemukulan, Budi menanyakan bukti terkait tindakan  pemukulan yang dituduhkan.

“Kalaupun benar, kenapa tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian, karena kalau memang ada penganiayaan, apalagi ini anak – anak, seharusnya segera ditindak lanjuti,” tegasnya.

Untuk itu, Budi meminta kepada pihak sekolah untuk mempertemukan pihak – pihak yang terkait, terutama teman – teman Bebby yang mengaku pernah dipukul waktu Pelatihan Kerja Lapang (PKL).

“Saya hanya minta pihak sekolah menjelaskan alasan dirumahkannya Bebby,”  tegasnya.

Apalagi, kata Budi, Bebby sudah menduduki kelas XII yang sebentar lagi akan menghadapi ujian ahir sekolah.

“Padahal tidak semua sekolah bisa menerimanya, karena memang kurikulumnya berbeda, kalaupun ada, apa Bebby bisa mengikuti pelajaran yang kurikulmnya  tidak sama,” sesalnya.

Tambahan, kata Budi, usia Bebby masih tergolong remaja yang tentu saja harus dipertimbangkan aspek psikisnya.

“Saya dapat informasi juga, bahwa per tanggal 1 februari Bebby sudah harus keluar, dan masih dibebani tanggungan sekolah yang harus dibayar, ini kan lucu. Selama dua bulan ini, SPP nya juga masih terhitung, ada chat nya itu,” tandas Budi.

Pihak SMK Perikanan dan Kelautan Puger, dinilai Budi telah melakukan tindakan diskriminatif, yang bisa menyebabkan Bebby kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

“Memang dalam surat keputusan sekolah bunyinya dikembalikan kepada orang tuanya, tetapi ada kalimat, jika dalam waktu dua bulan Bebby tidak mendapatkan sekolah, maka dianggap tidak terdaftar, kan sama saja pihak sekolah memaksa untuk pindah,” ujarnya.

jika memang alasannya karena ada tekanan dari PT Baik Benur, perusahaan tempat Bebby melakukan PKL, maka menurut Budi seharusnya pihak sekolah lebih memberikan pembinaan kepada Bebby.

“Bukan malah menyudutkan,” imbuhnya.

Budi bersedia mendampingi Bebby, atas alasan kemanusiaan saja, diketahui orang tua Bebby sudah lebih dari 15 tahun bekerja sebagai TKW ke Luar Negeri.

“Saya melihat melalui rekaman vidio, begitu bangganya ibunya, saat  Bebby diterima sekolah, sampai menangis, terharu. Nah sekarang, sebaliknya betapa ibunya, secara kejiwaan akan bersedih mendengar kabar Bebby dikeluarkan dari sekolah,” ujarnya.

Tindakan sekolah kepada Bebby, tegas Budi telah melanggar UU Perlindungan anak, yang ancaman pidananya bisa lima tahun penjara.

“Karena telah melakukan diskriminasi terhadap anak-anak,” tandasnya.

Jika pihak Drs Kuncoro Basuki MSi selaku kepala Sekolah SMK Perikanan dan Kelautan Puger, kata Budi tidak mengindahkan  somasi pertama, maka pihaknya sudah siap menempuh jalur hukum.

“Kita lihat nanti, apakah pihak Kuncoro selaku kepala sekolah SMK bersedia memenuhi hak – hak Bebby sebagaimana dimaksud dalam surat Somasi pertama kami atau tidak, jika tidak, maka kami sudah siap membawa permasalahan ini ke ranah hukum,” tandasnya.

Bebby Dipecat Sekolah, Kisah Lain 

Selain masalah pemukulan, seperti disebut Penasehat Hukumnya, ternyata juga ada permasalahan lain yang diduga menjadi penyebab dikeluarkannya Bebby dari sekolah.

Berdasarkan pengakuan Bebby saat dikonfirmasi wartawan, saat mengikuti  PKL di perusahaan tambak PT Baik Benur, di lintas jalur selatan wilayah Kabupaten Lumajang, terjadi peristiwa, teman satu kamar Bebby kehilangan HP.

Bebby dituduh mengambil HP itu, karena saat HP  hilang Bebby diketahui sedang berada di kamar sendirian. Saat itu gadis itu sedang sakit.

“Nah semenjak ada masalah teman saya menyembunyikan HP, saya posisi lagi sakit di kamar. Saya dituduh soalnya saya yang ada di kamar dikirain HP nya saya yang menyembunyikan, yang nuduh si pemilik HP. Saya gak terima dituduh mencuri. Aku gak eroh opo-opo kok diarani nyolong (saya gak ngerti apa-apa kok dituduh mencuri),” ujar Bebby.

Kejadian kehilangan HP  itu dilaporkan kepada  guru pembimbing. Saat itu juga guru pembimbing langsung turun tangan untuk melakukan penyelidikan dengan menanyakan satu persatu teman satu kamar. Akhirnya terungkap, salah satu teman Bebby mengaku  sengaja menyembunyikan HP.

“Dengan segampang itu teman saya ngasihkan HP sambil cengengas-cengenges (cengar-cengir),” imbuhnya.

Sejak peristiwa itu, kata Bebby, suasana di tempat PKL menjadi tidak nyaman. Ada masalah sepele maupun berselisih paham pasti timbul cekcok dan adu mulut. Akhirnya Ia pun memilih mengambil sikap diam ketika berkumpul sesama teman, baik saat di tempat kerja maupun di kamar.

“Mungkin perasaan mereka kepada saya saya gak mau bergaul bukan begitu aslinya. Saya lebih baik diam daripada nanti berantem, karena sifat saya kalau gak suka sama orang lebih baik diam. Karena saya diam maka kelihatan kalau gak akur,” bebernya.

Lebih jauh Bebby mengatakan, sewaktu dia dan orang tua memenuhi panggilan pihak sekolah dalam rangka menerima surat pemberhentian, pihak sekolah juga tidak menyampaikan alasan sebenarnya terkait kesalahan Bebby sampai dijatuhi sanksi dikeluarkan sekolah.

Hanya saja guru BP bilang, jika Bebby harus introspeksi diri kenapa sampai dikeluarkan. Bebby merasa tidak melakukan kesalahan dan hal itu dibuktikan selama sekolah belum pernah mendapatkan surat SP1 dan SP2 , tapi kenapa langsung SP3 dan pemberhentian sekolah.

“Saya ketemu sama Bu Erna, terus ibu bilang kamu tahu kesalahan kamu, saya jawab mohon maaf bu saya tidak tahu. Katanya saya disuruh interopeksi diri, itu saja. Mikirnya kok gak adil banget gitu. Bukan masalah kriminal kok kayak gitu,” katanya.

Sementara  Imam Musthafa, wakil keluarga Bebby menyesalkan atas tindakan pihak sekolah yang dinilai semena-mena terhadap keponakannya.

Bahkan saat dirinya bersama Bebby datang menemui kepala sekolah untuk minta kejelasan dan melakukan pembelaan, pihak sekolah terkesan menyalahkan Bebby dan membenarkan laporan perusahaan.

Padahal selama ini pihak sekolah belum turun langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan.

“Saya gak terima karena menyalahkan sepihak. Kalau memang salahnya jelas dicatat tanggal ini, itu baru saya tahu nanti. Ini kan gak tahu salahnya apa langsung SP3. Padahal tinggal 4 bulan lagi Bebby lulusan,” kata Imam.

Kepala Sekolah Tak Kooperatif 

Mengkonfirmasi peristiwa pemecatan Bebby dari sekolah, wartawan mencoba menghubungi Kepala Sekolah SMK Kelautan dan Perikanan Puger Drs H Kuncoro Basuki MSi, melalui ponselnya. Sayangnya, Kuncoro berlum bersedia memberikan keterangan.

“Itu masih menjadi urusan internal sekolah dulu, besok hari sabtu depan saya panggil,” katanya ketus.

Lebih lanjut, wartawan masih mencoba mendalami permasalahan itu dengan mendatangi Kuncoro untuk diminta keterangannya, namun pihaknya tetap belum berkenan memberikan penjelasan.

“ Mau ditulis mau merah, hijau itu haknya media, silahkan. Kalau itu fitnah pasti kembali ke bapak, paham,” kata Kuntjoro. (Gito)

Loading

Jember – Bebby Dipecat sekolah, kabar itu sudah menyeruak melalui pemberitaan media. Bebby Clara Cantika Dewi Safana Moyasa Siswa Kelas XII Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Perikanan dan Kelautan Puger, Kabupaten Jember  itu telah dikeluarkan pihak sekolah tanpa alasan yang jelas.

Melalui penasehat hukumnya, Budi Hariyanto SH dihadapan wartawan menjelaskan bahwa pihak SMK Perikanan dan Kelautan Puger Kabupaten Jember telah bertindak otoriter dengan merumahkan Bebby, dengan tuduhan yang harus dibuktikan kebenaranya. Karenanya pihaknya telah melayangkan surat somasi pertama, pada Hari Selasa (28/12/2021) siang.

“Seharusnya pihak sekolah tidak melakukan tindakan berlebihan, yang justru akan merugikan Bebby, terlebih kesalahan yang dituduhkan masih belum jelas kebenarannya,” sergahanya.

Menurut Budi, somasi yang dilayangkannya diantaranya terkait dengan UU Perlindungan anak, atas  tuduhan pihak sekolah bahwa Bebby sempat melakukan pemukulan kepada temannya.

“Setelah saya tanyakan kepada yang bersangkutan (Bebby), apa benar pernah melakukan pemukulan, yang bersangkutan mengatakan tidak pernah melakukan pemukulan,” katanya.

Terlepas dari benar dan tidaknya Bebby pernah melakukan pemukulan, Budi menanyakan bukti terkait tindakan  pemukulan yang dituduhkan.

“Kalaupun benar, kenapa tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian, karena kalau memang ada penganiayaan, apalagi ini anak – anak, seharusnya segera ditindak lanjuti,” tegasnya.

Untuk itu, Budi meminta kepada pihak sekolah untuk mempertemukan pihak – pihak yang terkait, terutama teman – teman Bebby yang mengaku pernah dipukul waktu Pelatihan Kerja Lapang (PKL).

“Saya hanya minta pihak sekolah menjelaskan alasan dirumahkannya Bebby,”  tegasnya.

Apalagi, kata Budi, Bebby sudah menduduki kelas XII yang sebentar lagi akan menghadapi ujian ahir sekolah.

“Padahal tidak semua sekolah bisa menerimanya, karena memang kurikulumnya berbeda, kalaupun ada, apa Bebby bisa mengikuti pelajaran yang kurikulmnya  tidak sama,” sesalnya.

Tambahan, kata Budi, usia Bebby masih tergolong remaja yang tentu saja harus dipertimbangkan aspek psikisnya.

“Saya dapat informasi juga, bahwa per tanggal 1 februari Bebby sudah harus keluar, dan masih dibebani tanggungan sekolah yang harus dibayar, ini kan lucu. Selama dua bulan ini, SPP nya juga masih terhitung, ada chat nya itu,” tandas Budi.

Pihak SMK Perikanan dan Kelautan Puger, dinilai Budi telah melakukan tindakan diskriminatif, yang bisa menyebabkan Bebby kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

“Memang dalam surat keputusan sekolah bunyinya dikembalikan kepada orang tuanya, tetapi ada kalimat, jika dalam waktu dua bulan Bebby tidak mendapatkan sekolah, maka dianggap tidak terdaftar, kan sama saja pihak sekolah memaksa untuk pindah,” ujarnya.

jika memang alasannya karena ada tekanan dari PT Baik Benur, perusahaan tempat Bebby melakukan PKL, maka menurut Budi seharusnya pihak sekolah lebih memberikan pembinaan kepada Bebby.

“Bukan malah menyudutkan,” imbuhnya.

Budi bersedia mendampingi Bebby, atas alasan kemanusiaan saja, diketahui orang tua Bebby sudah lebih dari 15 tahun bekerja sebagai TKW ke Luar Negeri.

“Saya melihat melalui rekaman vidio, begitu bangganya ibunya, saat  Bebby diterima sekolah, sampai menangis, terharu. Nah sekarang, sebaliknya betapa ibunya, secara kejiwaan akan bersedih mendengar kabar Bebby dikeluarkan dari sekolah,” ujarnya.

Tindakan sekolah kepada Bebby, tegas Budi telah melanggar UU Perlindungan anak, yang ancaman pidananya bisa lima tahun penjara.

“Karena telah melakukan diskriminasi terhadap anak-anak,” tandasnya.

Jika pihak Drs Kuncoro Basuki MSi selaku kepala Sekolah SMK Perikanan dan Kelautan Puger, kata Budi tidak mengindahkan  somasi pertama, maka pihaknya sudah siap menempuh jalur hukum.

“Kita lihat nanti, apakah pihak Kuncoro selaku kepala sekolah SMK bersedia memenuhi hak – hak Bebby sebagaimana dimaksud dalam surat Somasi pertama kami atau tidak, jika tidak, maka kami sudah siap membawa permasalahan ini ke ranah hukum,” tandasnya.

Bebby Dipecat Sekolah, Kisah Lain 

Selain masalah pemukulan, seperti disebut Penasehat Hukumnya, ternyata juga ada permasalahan lain yang diduga menjadi penyebab dikeluarkannya Bebby dari sekolah.

Berdasarkan pengakuan Bebby saat dikonfirmasi wartawan, saat mengikuti  PKL di perusahaan tambak PT Baik Benur, di lintas jalur selatan wilayah Kabupaten Lumajang, terjadi peristiwa, teman satu kamar Bebby kehilangan HP.

Bebby dituduh mengambil HP itu, karena saat HP  hilang Bebby diketahui sedang berada di kamar sendirian. Saat itu gadis itu sedang sakit.

“Nah semenjak ada masalah teman saya menyembunyikan HP, saya posisi lagi sakit di kamar. Saya dituduh soalnya saya yang ada di kamar dikirain HP nya saya yang menyembunyikan, yang nuduh si pemilik HP. Saya gak terima dituduh mencuri. Aku gak eroh opo-opo kok diarani nyolong (saya gak ngerti apa-apa kok dituduh mencuri),” ujar Bebby.

Kejadian kehilangan HP  itu dilaporkan kepada  guru pembimbing. Saat itu juga guru pembimbing langsung turun tangan untuk melakukan penyelidikan dengan menanyakan satu persatu teman satu kamar. Akhirnya terungkap, salah satu teman Bebby mengaku  sengaja menyembunyikan HP.

“Dengan segampang itu teman saya ngasihkan HP sambil cengengas-cengenges (cengar-cengir),” imbuhnya.

Sejak peristiwa itu, kata Bebby, suasana di tempat PKL menjadi tidak nyaman. Ada masalah sepele maupun berselisih paham pasti timbul cekcok dan adu mulut. Akhirnya Ia pun memilih mengambil sikap diam ketika berkumpul sesama teman, baik saat di tempat kerja maupun di kamar.

“Mungkin perasaan mereka kepada saya saya gak mau bergaul bukan begitu aslinya. Saya lebih baik diam daripada nanti berantem, karena sifat saya kalau gak suka sama orang lebih baik diam. Karena saya diam maka kelihatan kalau gak akur,” bebernya.

Lebih jauh Bebby mengatakan, sewaktu dia dan orang tua memenuhi panggilan pihak sekolah dalam rangka menerima surat pemberhentian, pihak sekolah juga tidak menyampaikan alasan sebenarnya terkait kesalahan Bebby sampai dijatuhi sanksi dikeluarkan sekolah.

Hanya saja guru BP bilang, jika Bebby harus introspeksi diri kenapa sampai dikeluarkan. Bebby merasa tidak melakukan kesalahan dan hal itu dibuktikan selama sekolah belum pernah mendapatkan surat SP1 dan SP2 , tapi kenapa langsung SP3 dan pemberhentian sekolah.

“Saya ketemu sama Bu Erna, terus ibu bilang kamu tahu kesalahan kamu, saya jawab mohon maaf bu saya tidak tahu. Katanya saya disuruh interopeksi diri, itu saja. Mikirnya kok gak adil banget gitu. Bukan masalah kriminal kok kayak gitu,” katanya.

Sementara  Imam Musthafa, wakil keluarga Bebby menyesalkan atas tindakan pihak sekolah yang dinilai semena-mena terhadap keponakannya.

Bahkan saat dirinya bersama Bebby datang menemui kepala sekolah untuk minta kejelasan dan melakukan pembelaan, pihak sekolah terkesan menyalahkan Bebby dan membenarkan laporan perusahaan.

Padahal selama ini pihak sekolah belum turun langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan.

“Saya gak terima karena menyalahkan sepihak. Kalau memang salahnya jelas dicatat tanggal ini, itu baru saya tahu nanti. Ini kan gak tahu salahnya apa langsung SP3. Padahal tinggal 4 bulan lagi Bebby lulusan,” kata Imam.

Kepala Sekolah Tak Kooperatif 

Mengkonfirmasi peristiwa pemecatan Bebby dari sekolah, wartawan mencoba menghubungi Kepala Sekolah SMK Kelautan dan Perikanan Puger Drs H Kuncoro Basuki MSi, melalui ponselnya. Sayangnya, Kuncoro berlum bersedia memberikan keterangan.

“Itu masih menjadi urusan internal sekolah dulu, besok hari sabtu depan saya panggil,” katanya ketus.

Lebih lanjut, wartawan masih mencoba mendalami permasalahan itu dengan mendatangi Kuncoro untuk diminta keterangannya, namun pihaknya tetap belum berkenan memberikan penjelasan.

“ Mau ditulis mau merah, hijau itu haknya media, silahkan. Kalau itu fitnah pasti kembali ke bapak, paham,” kata Kuntjoro. (Gito)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Berita Populer