19.5 C
East Java

Gus Firjaun Menolak, GMNI Kecewa

Jempolindo.id – Jember – Gus Firjaun menolak, sapaan akrab Wakil Bupati Jember KH MB Firjaun Barlaman, terkesan kesal menanggapi aksi tolak tambang dan tambak Paseban, yang digelar mahasiswa GMNI Jember bersama Warga Paseban Gumukmas. Selasa (12/10/2021) siang

“Ini mahasiswa macam apa ?,” nada kesal Gus Firjaun terlontar dihadapan wartawan yang mewawancarainya, usai menjumpai perwakilan aksi mahasiswa.

Gus Firjaun mengajak semua patuh pada regulasi yang ada, terkait dengan aktivitas dan pertambangan menurut Gus Firjaun, jika memang melanggar sempadan pantai,. sesuai regulasi akan dilakukan penertiban.

“Siapapun harus sesuai regulasi, kalao memang hanya 5 meter (dari sempadan pantai), padahal ketentuan nya 100 meter ya harus kita tegakkan, picek tah matane awak Dewe Iki,” ujarnya.

Sementara menurut Ketua DPC GMNI Jember Dyno Suryandoni, menjelaskan aksi yang digelarnya merupakan aksi lanjutan dari aksi sebelumnya sudah digelar, untuk mendesak pemerintah Kabupaten Jember menolak aktivitas tambang dan tambak di wilayah Paseban dan sekitarnya.

“Ini merupakan aksi lanjutan dari aksi sebelumnya, dan mempertegas menolak aktivitas pertambangan, pertambakan dan semua aktivitas yang berpotensi merusak kawasan paseban,” kata Dyno.

Dyno menjelaskan bahwa jawaban Gus Firjaun, saat menerima perwakilan aksi, sama sekali tidak memberikan kepastian sikap atas adanya aktivitas tambang dan tambak.

“Kami mengalami kekecewaan yang sangat berat,” ujar Dyno.

Karena, harapan aksi mahasiswa tidak bisa dipenuhi Pemkab Jember. Gus Firjaun tidak bersedia menanda tangani pernyataan penolakan atas aktivitas pertambangan dan pertambakan.

“Kami menganggap Bupati dan Wakil Bupati Jember tidak berpihak pada kepentingan rakyat,” tegasnya.

Tudingan Dyno bukan tanpa alasan, pasalnya masih ada Perusahaan yang merasa memiliki legalitas dan dikhawatirkan akan terus melaksanakan rencana penambangan dan pertambangan, dengan segala cara, termasuk melalukan tindakan intimidasi.

Diantaranya PT Agtika Dwi Sejahtera (ADS) yang sudah mendapatkan surat izin usaha produksi (IUP) dengan Nomor 541.3/038/411/2013 yang berlaku sejak 2013-2023.

“Kami ingin Bupati atau yang mewakili berkirim surat ke kementrian ESDM, untuk meninjau ulang ijin perusahaan tersebut, agar membatalkan, supaya apa, supaya tidak meresahkan masyarakat,” tandasnya. (Wildan)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img