Jember – Jempolindo.id – Penanganan Anggaran Covid-19 Tahun 2020 Sebesar 107 M, yang bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT) sebesar Rp. 479 Milyar, tidak jelas penanganannya, meski sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang telah dirilis.
Merebaknya pemberitaan tentang kasus Honor pemakaman Jenazah covid-19, yang rencananya bakal diterimakan kepada empat pejabat pemkab Jember, yang baru lalu telah menjadi isu nasional, justru mengalahkan pemberitaan tentang anggara 107 milyar itu.
Mengutip berita beritajatim.com, pernyataan Wakil Ketua Pansus David Handoko Seto, ketika usai mendengar penjelasan dari Kepala BPKAD Kabupaten Jember Tita Fajarwati, saat memberikan penjelasan tentang perkembangan penanganan anggaran 107 Milyar itu, dalam rapat dengan Panitia Khusus Covid-19 di DPRD Jember, Kamis (2/9/2021). Justru memicu David untuk mempertanyakan penanganan anggaran 107 Milyar itu.
“Dari hasil pemeriksaan BPK, Rp 107 miliar itu yang belum dipertanggungjawabkan itu ada pada 11 OPD. Terbanyak adalah Bagian Umum Rp 47,828 miliar,” kata David.
Menurut legislator Partai Nasdem itu, perlunya kejelasan waktu penyelesaian ini. Pihaknya merasa perlu mendorong kepada aparat penegak hukum untuk tidak diam saja, ketika dalam batas waktu yang sudah ditentukan tadi sudah terjadi semacam hasil komunikasi audit.
“Saya yakin pasti ada perubahan, dari Rp 107 miliar yang betul-betul tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kami segera mendorong aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti itu,” katanya.
Davdi membandingkan, mencuatnya kabar tentang honor pemakaman jenazah Covid-19, yang besarannya hanya Rp 70 juta kali empat, total sebesar Rp. 282 juta, begitu viral menjadi berita nasional. Sementara, ketidak jelasan angaran Rp 107 miliar justru sepertinya senyap.
“Padahal kalau bicara batas waktu dari BPK), sudah melebihi dua bulan. Kami juga patut bertanya, ada apa dengan aparat penegak hukum? Yang Rp 107 miliar dibiarkan, yang Rp 70 juta langsung ditindaklanjuti,” kata David.
Padahal , menurut David tidak ada kerugian negara dalam honor pemakaman untuk empat orang pejabat karena langsung dikembalikan dan semua surat keputusan dievaluasi oleh bupati
Sementara, anggaran Rp 107,097 miliar adalah dana penanganan Covid-19 pada masa pemerintahan Bupati Faida yang belum bisa dipertanggungjawabkan, sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Pelaksanaan Keuangan Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020
“Tempo hari kami menerima surat dari rekanan penyedia wastafel. Masih ada Rp 54 miliar yang melibatkan 137 rekanan yang belum dibayar. Bagaimana ini solusinya?,” Kata David seraya bertanya.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Kabupaten Jember Tita Fajarwati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, telah membentuk tim komunikasi audit. Tim beranggotakan pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, kepolisian, kejaksaan, dan Universitas Jember.
“Sekarang kami masih proses. Jadi memang di BPKAD lama dijadikan posko pemanggilan, posko untuk tim komunikasi audit. Di situ sekarang ada kegiatan audit Rp 107 miliar dan utang (kepada rekanan sebesar) Rp 31 miliar,” kata Tita
Tita menegaskan, yang diproses adalah hasil dari audit, yakni anggaran yang Rp 31 miliar , alasannya karena yang Rp 54 miliar tidak ada laporan kepada BPKAD sebagai pembuat laporan keuangan. Jadi hanya Rp 31 miliar itu yang disampaikan.
Tita tidak bisa memberikan kepastian sampai kapan tim itu bekerja, Meski sudah melewati tenggang waktu yang ditentukan BPK, menurutnya laporan keuangannya harus tetap dirapikan.
“Teman-teman juga masih turun ke lapangan untuk mengecek (proyek pengadaan) wastafel. Prosesnya masih berjalan. Masih ke lapangan, ke sekolah-sekolah yang sudah diberi wastafel. Itu proses yang sekarang terjadi,” kata Tita.
Menurut Tita, surat pertanggungjawaban pelaksanaan dana Covid Rp 107 miliar belum disahkan. “Dalam arti karena pada saat 31 Desember (2020), mereka (organisasi perangkat daerah pelaksana) belum memberikan kepada BPKAD.
“Sehingga pengesahan itu pada 2021 pembebanannya kan sudah tidak ada. Tidak ada anggaran, sehingga tidak disahkan. Kalau yang Rp 31 miliar memang belum dibayarkan,” katanya. (*)