JEMBER – JEMPOLINDO.ID – Skandal Lapasgate Jember, terus menebar bau tak sedap. Diduga, skandal itu merupakan bentuk penyimpangan penggunaan kewenangan oknum pejabat lapas II Jember, dengan memperjual belikan fasilitasi asimilasi bagi Narapidana narkoba, yang memperkuat dugaan terjadinya perdagangan narkoba dari balik jeruji.
Menyikapi situasi yang berkembang, Ketua DPC Granat Jember Rio Christiawan, Rabu (21/07/2021) siang, dihadapan awak media, menyayangkan adanya dugaan terjadinya peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji itu.
“Dari kasus per kasus, yang datanya sudah kami kantongi, penanganan perkara peredaran narkoba dari lapas II Jember, terkesan lamban, ini masalah serius,” ujar Rio.
Seperti diketahui, kata Rio, pemberitaan media sebelumnya, telah membeber fakta terkuaknya adanya dugaan pemerasan oleh oknum wartawan, atas adanya dugaan jual beli fasilitas kepada Napi Narkoba.
“Kami sudah mendapatkan testimoni mantan napi, yang mengakui memang benar ada jual beli fasilitas itu,” ujar Rio, tanpa memberikan nama nara sumber yang menjadi testimoni itu, dengan alasan keamanan nara sumbernya.
Merebaknya isu itu, menurut Rio memang telah memancing Tim Dirjen Kamtib Kemenkumham dan Kanwil Kemenkumham Jatim, untuk memeriksa kebenaran adanya skandal di lingkungan lapas II Jember itu, hanya saja turunnya pejabat pusat itu, justru menimbulkan tanda tanya publik.
“Mengapa demikian, karena bersamaan itu pula, telah terjadi pemindahan narapidana, seperti Fais, yang dipindah dari Lapas II Jember ke Lapas Lumajang, dengan alasan yang kurang jelas,” sergahnya.
Rio juga menyayangkan, adanya pemindahan beberapa pegawai Lapas II Jember, yang bisa saja memperkuat spekulasi publik.
“jadi bukannya menyelesaikan kebobrokan yang ada di Lapas, telah malah mengambil kebijakan yang malah membuat kecurigaan public kian menguat,” tegasnya.
Skandal Lapasgate Jember, Sarwito Menepis Isu
Sementara, saat dihubungi melalui saluran telepon oleh salah satu wartawan di Jember, Plt Kalapas Jember Sarwito membenarkan tentang informasi adanya pemeriksaan dari salah satu Dirjen Kemenkumham.
“Ya mas, ada dari tim direktorat jenderal” ujarnya singkat menjawab pertanyaan wartawan pada hari Minggu kemarin, 18/7/2021.
Berikutnya, Senin 19 Juli tiba-tiba beredar informasi terbitnya SK dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Nomor W.15-014.KP.04.01 Tahun 2021 tentang Pemindahan PNS di Lingkungan Kanwil KemenKumHam. Lampiran SK Mutasi ke Lapas lain diluar Jember tersebut dilakukan terhadap 3 orang PNS di Lapas Jember berinisial SA, ND dan ACP.
Sarwito tidak menjelaskan dasar pertimbangan dan latarbelakang pemindahan 3 orang staf Lapas Jember tersebut,kecuali teks Pertimbangan dalam SK, yakni menimbang bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme SDM dan untuk kepentingan dinas, maka dipandang perlu memindahkan pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim.
Malah, Plt Kalapas Jember Sarwito dengan tegas menepis tentang beredarnya informasi SK mutasi tersebut,. Kata Sarwito, belum ada perintah dari pimpinan. Belum ada petunjuk, belum ada perintah dan belum ada surat dari atasannya, seolah menutupi fakta yang terjadi. Rabu 21/07/2021.
“Intinya klarifikasi (tentang) yang muncul di pemberitaan soal asimilasi dengan biaya. Diricek semuanya para pihak yang ada indikasi dituduhkan. Jadi para pihak itu dipanggil untuk diklarifikasi untuk dimintai keterangan kebenarannya sesuai dengan data yang ada di lapas Jember” jelasnya.
Wartawan belum berhasil meng-akses informasi apapun tentang hasil dan proses pemeriksaan oleh Dirjen Kamtib Kemenkumham.
“Hasil dari tim itu kan dibawa ke Jakarta untuk ditelaah, nah hasil telaah dari tim sendiripun kita belum dapat hasilnya seperti apa. Ini masih proses. Nanti dari tim itu akan memberikan pemberitahuan ke kita” pungkasnya.
Indonesian Club Kecewa
Sementara, menanggapi langkah-langkah yang dilakukan Kanwil dan Dirjen Kamtib dalam menangani dugaan skandal pungli, peredaran narkoba dan kasus-kasus lainnya di Lapas Jember, Gigih Guntoro dari Indonesian Club Jakarta kembali membuat rilis pers.
“Kami patut apresiasi langkah cepat tim Kanwil wilayah Jatim melakukan penyelidikan terhadap dugaan skandal pungli dan kasus lain yang melibatkan pimpinan di Lapas Kelas II Jember. Namun dalam proses penyelidikan tim Kanwil justru melakukan manuver yang membuat blunder,” jelas Gigih.
Menurut Gigih, Tim kanwil tidak obyektif dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pungli dan lain-lain dan terkesan melokalisir kasus dengan tujuan melakukan penyelamatan terhadap Napi dan para oknum petugas yang terlibat dalam kasus tersebut.
Mengenai kebijakan Tim Kanwil yang telah melakukan pemindahan 2 orang Napi dan 1 Napi yang masih dalam status sedang mengajukan Kasasi ke MA atasnama Faris N Hidayat, menurut Gigih malah tim Kanwil melakukan blunder dan melanggar PP 31 Tahun 1999 Pasal 46 (2) tentang syarat Pemindahan Narapidana. Kebijakan ini justru menjadi pertanyaan besar, Padahal 3 Napi ini tidak sama sekali terlibat dalam praktek pungli sementara Napi yang terlibat dan para oknum pimpinan tak tersentuh sanksi hukum yang tegas.
Sejak awal, lebih jauh Gigih menjelaskan, penyelidikan justru terkesan tidak obyektif. Sebagai tim yang ditugaskan untuk melakukan penegakan hukum harusnya melakukan pencarian fakta secara obyektif bukan sebaliknya. Tim Dirkamtib ini terkesan tak obyektif karena tidak berani menyentuh akar persoalan yang terjadi dan memberikan sanksi terhadap pelakunya. Justru apa yang dilakukan Tim Dirkamtib seakan-akan hanya sebagai legal
formal sudah melakukan penegakan hukum tapi dalam faktanya hanya sebagai kedok untuk melindungi dan penyelamatan terhadap pejabat yang terlibat, bentuknya dengan melakukan mutasi jabatan dengan dalih pembinaan.
“Kami menilai bahwa ada upaya sistematis dan terstruktur yang dilakukan Tim Kanwil dan Tim DirKamTib Pas untuk melindungi dan penyelamatan sejumlah pejabat yang terlibat. Jika model penegakan hukum semacam ini dipertahankan maka jangan harap pungli dan perilaku korup akan hilang, justru akan tumbuh subur. Apakah penegakan hukum seperti ini yang kita harapkan?,” ujarnya seraya bertanya. (*)