99 Kades di Jember Tinggalkan Desanya

jempolindo, jember, kades
Rombonngan Kades di Jember yang akan mengikuti aksi demo di depan gedung DPRRI

Loading

Jember _ Jempolindo.id _  Sekira 99 Kades (Kepala Desa) di Kabupaten Jember, meniggalkan desanya sejak kemarin (Senin, 16/01/2023) untuk mengikuti gelar aksi Kepala Desa se Indonesia di Depan Gedung DPRRI Senayan Jakarta, pada Rabu (17/01/2023).

Baca Juga : Sejumlah 80 Kades di Jember Ikuti Pelatihan Kepemimpinan

Menurut ketua rombongan, Kepala Desa Sidodadi Sunardi Hadi, saat dikonfirmasi media ini menjelang kebarangkantannya,  (Senin, 16/01/2023) siang, keberangkatan rombongan kepala desa Kabupaten Jember menuju Jakarta, hendak mengikuti gelar aksi Kepala Desa menuntut masa jabatan Kepala Desa.

“Rencananya ada 120 kades yang bakal ikut, dari 222 kades yang ada,  hanya saja ada membatalkan karena berhalangan,” katanya, agak terburu-buru,  karena harus mempersiapkan keberangkatan rekan-rekannya.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, aksi kepala desa itu menuntut perubahan UU No 6 Tahun 2014, tentang desa. Terutama pada pasal 39 ayat 1 dan 2, yang menyebut masa  jabatan kepala desa selama 6 (enam) tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.

“Sedangkan Kepala Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut – turut, atau tidak secara berturut – turut,” kata Nurudin, Pengamat Sosial, disela – sela memantau keberangkatan kepala desa Jember.

Menurut Nurudi,  Kepala Desa beranggapan bahwa masa jabatan itu dirasa terlalu pendek, untuk dapat menjalankan program pemerintahan desa.

“Sehingga para kepala desa menginginkan ada perpanjangan masa jabatan hingga 9 tahun,” kata Nurudin.

Belum lagi timbulnya konflik pilkades, Kata Nurudin, Kepala Desa membutuhkan waktu yang cukup agar dapat membangun harmoni kembali.

“Namun, alasan itu sebenaranya terlalu berlebihan,  dan tidak rasional,” ujarnya.

Permohonan kepala desa itu, menurut Nurudin hanyalah permohonan yang bersifat politis saja, sama sekali tidak mempertimbangkan faktor lain, yang justru akan semakin menciptakan kerugian bagi masyarakat desa.

“Saya kira, permohonan perpanjangan itu lebh bersifat politis, apalagi dilakukan menjelang Pemilu 2024. Ini patut dicurigai,” ujarnya.  (#)

Table of Contents