6 Anggota DPRD Jember Temui Masa Aksi GMNI Dukung Putusan MK

Loading

Jember, Jempolindo.id – Masa aksi DPC GMNI Kabupaten Jember ditemui Anggota DPRD Kabupaten Jember dari PDI Perjuangan, saat menggelar aksi turun ke jalan, di Bundaran DPRD Kabupaten Jember, pada Kamis (22/08/2024) siang.

Aksi itu merupakan reaksi atas putusan MK No 60, yang sedianya akan direvisi oleh DPRRI melalui pembahasan RUU Pilkada.

“Kami mewakili suara Partai Kami, suara konstituen kami, bersepakat bersama Mahasiswa yang hari ini menggelar aksi,” katanya.

GMNI
Keterangan Gambar: Sekretaris DPC PDIP Jember Widarto saat menjumpai masa aksi GMNI Kabupaten Jember

Aksi itu menuntut Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk Mentaati Keputusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024.

“Kami meminta agar hukum dijalankan, karena kan sudah ada yurisprudensinya, pada saat Pilpres Putusan MK dijalankan oleh KPU, bahkan tanpa konsultasi yang belibet kepada DPR dan Pemerintah,” tegasnya.

Putusan MK No 60, kata Widarto bersifat final dan mengikat, karenanya juga harus dijalankan.

“Bukan soal calonnya siapa, tetapi hukum dan demokrasi harus dikawal agar berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Edukasi politik kepada publik, kata Widarto harus terus disampaikan, demi penyelamatan tegaknya demokrasi.

“Ini penyelamatan hukum kita, penyelamatan demokrasi kita, agar tidak dikuasai, saya menyebutnya, oleh Kartel Politik, lugas saja ya,” tegasnya.

Karenanya, Fraksi PDI Perjuangan, mulai tingkat daerah hingga pusat, jelas bersikap untuk menjaga bareng – bareng tegaknya demokrasi.

“Meskipun sendirian kami bersepakat menjaga tegaknya hukum kita,” tandasnya.

Sebagai wujud dari pengawalan itu, kata Widarto, PDIP akan mengumumkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati disejumlah daerah.

“Hari ini (Kamis, 22/08/2024), PDI Perjuangan akan mengumumkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati,” tegasnya.

Menurut Ketua DPC GMNI Kabupaten Jember Yudha Dwi Prastyo, situasi politik sudah diacak acak untuk kepentingan pribadi, keluarga dan golongannya saja, bukan kepentingan rakyat.

“Kami bergerak atas dasar kondisi negara hari ini, bukan atas dasar kepentingan politik manapun, kami bergerak atas amanat penderitaan rakyat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yudha menyebut 6 tuntutan aksi GMNI Kabupaten Jember, diantaranya:

  1. Mosi tidak percaya terhadap Presiden Jokowi
  2. DPC GMNI Jember bersikap tegas menolak segala hal yang mencederai konstitusi, dan demokrasi, serta segala kebijakan negara yang tidak pro rakyat
  3. Menuntut Presiden Jokowi dan DPRRI untuk mentaati putusan MK no 60/PUU-XX/2024, dan Putusan MK No 70/PUU-XXII/2024
  4. Mendesak DPRRI untuk menghentikan segala aktivitas, terkait Rancangan UU No 10 Tahun 2016, tentang Pilkada,
  5. Mendorong DPRD Kabupaten Jember, untuk mendesak DPRRI, supaya membatalkan pembahasan revisi UU No 10 tahun 2016, tentang Pilkada,
  6. Mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Jember, untuk mengawal konstitusi dan demokrasi di Indonesia. (Slmt)
Table of Contents