jempolindo.id_jember. “ Seleksi kepala sekolah menjalankan amanat perundangan (Redaksi:. Permendikbud No 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah), agar didspat kepala sekolah yang kompeten dan mumpuni. Tanpa ujian berat itu bisa terpenuhi.” Hal itu disampaikan Wakil Bupati Jember, Drs KH Abdul Muqit Arief, saat ini calon kepala sekolah di aula PB. Sudirman, Rabu (28/12).
Seperti yang tertuang dalam permendikbud, Kompetensi tersebut terdiri atas kompetensi, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan kompetensi sosial. Tahapan dilakukan dalam dua tahap, administrasi dan substantif.
BKSDM Jember mensosialisasikan tahapan itu kepada 135 orang yang berdinas di SMP. Seleksi juga dilakukan untuk mengisi sekolah yang masih terisi Pelaksana Tugas (Plt.).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKSDM) Kabupaten Jember, ada 910 lembaga sekolah SD, Kepsek yang difinitif ada sekitar 797 orang (87,53%). Sedang yang masih Plt sekitar 113.
Sementara, sekolah menengah pertama (SMP) yang terisi difinitif sekitar 72 orang dari 94 lembaga sekolah SMP yang ada, sekitar 22 orang.
Menurut kepala BKSDM Jember, Ruslan Abdulgani, penempatan Plt atau Plh bertujuan menjalankan perundangan, sekaligus agar kegiatan belajar mengajar berlangsung sebagaimana mestinya. Guru yang sudah memenuhi persyaratan kepangkatan sekitar 367 orang.
“Dipastikan pada bulan ketiga 2019, tahapan seleksi itu sudah selesai, termasuk sudah pelantikan kepala sekolah secara definitif”, pungkasnya. (#)