jempolindo.id _jember. Miris, di era yang katanya sudah merdeka masih didapati praktik perbudakan modern. Ironinya lagi didapati di lingkungan perusahaan perkebunan BUMN, seperti yang dialami 12 orang pekerja lepas di PTPN 12 Kebun Banjarsari Jember.
Misran (60 th), menuturkan ke dua belas rekannya itu telah mengabdi di PTPN XII selama lebih dari 30 tahun, mereka diberhentikan tanpa surat pemberhentian, karena alasan sudah 65 tahun.
Selama bekerja, mereka menerima upah sebesar Rp 42 ribu perhari, dengan 26 hari kerja, atau setara dengan Rp 1.092.000 per bulan, dibayar per tengah bulanan. Jumlah itu jauh dibawah ketentuan UMK Jember.
“Saat rapat resmi, saya sudah mempertanyakan kebijakan kebun. Jawabnya bukan dipensiunkan tetapi mengundurkan diri. Saya kurang paham apa yang disebut kebun dengan kalimat itu, ” kata Misran.
Menurut Tokoh Perburuhan ini, PTPN XIi telah dengan sengaja melanggar UU no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, pasal 51 ayat 1, pasal 63, tentang hubungan kerjasama buruh dan pengusaha.
Setiap hari kerja hanya berlaku absen. Ketentuan ini lazim berlaku bagi semua buruh.
Perusahaan juga tidak membayar Pesangon sebagaimana ketentuan UU No. 13 th 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 156 (1), (2), ke dua belas buruh yang diberhentikan hanya mendapat tali asih berupa sarung, baju dan kopiah.
“Seharusnya mereka mendapat pesangon sepuluh kali upah, itu sekurang kurang nya,” tegas Misran.
Misran melihat bahwa perusahaan tidak punya kemauan baik untuk menjalankan amanat Hubungan Industrial Pancasila, dengan mensiasati peraturan untuk kepentingan sepihak. Pihaknya masih akan berkoordinasi dengan para pekerja untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
“Jika jalan musyawarah kekeluargaan menemukan jalan buntu, kami siap menempuh jalur hukum,” tandasnya. (#)