16.6 C
East Java

22 Orang Diduga Penambang Emas Illegal Ditetapkan Tersangka, Polres Jember Buru Dalangnya

Loading

Jempolindo _ Memburu Dalang  

Untuk memperjelas adanya kandungan emas, kata orang nomer satu di jajaran Polres Jember itu, masih akan berkoordinasi dengan Kemeneterian ESDM. Sehingga didapatkan kepastian ada tidaknya kandungan emas, pada lokasi itu.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak –pihak terkait, untuk memperkuat adanya dugaan penambangan emas liar,” tegasnya.

Akibat perbuantannya, pelaku disangkakan Pasal 158 juncto pasal 35 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020, sebagaimana perubahan atas UU No 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Kami masih terus mengembangkan perkara ini.Jadi tidak berhenti hanya pada pelakunya, namun juga siapa pengepulnya, siapa penampungnya, dan siapa dalang intelektualna, dibalik penambangan liar ini,” tandas Kapolres Jember.

Lanjukan ke halaman beriutnya —>

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img