Jember _ Jempolindo.id _ Polres Jember tetapkan tersangka 22 orang dari 24 orang yang sebelumnya diringkus Satreskrim Polres Jember. Pelaku diduga penambang emas illegal di Gumukrase Desa Kemuninsari Kidul Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Baca juga : Gak Nyangka, Pembunuh Siswi Kelas 3 SMA di Jember itu Ternyata
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo.SH, melalui siaran persnya,di ruang Rupatama Polres Jember, pada Jum’at (27/1/2023) menjelaskan bahwa penambang yang ditetapkan sebagai tersangka, berasal dari berbagai daerah Jember, Banyuwangi dan Jawa Barat.
Polres Jember, kata Hery telah mengetahui terjadinya penambangan , sejak tanggal 17 Januari 2023. Segera mengambil tindakan.
“Semula sudah diingatkan, namun para pelaku malah mengundang teman-temanya, dari berbagai daerah. Setelah mengetahui, adanya dugaan penambangan liar, polisi segera bertindak dan mengamankan diduga pelaku,” ujar Hery.
Lokasi penambangan sebenarnya merupakan lokasi tambang galian C. Penambang membuat lubang penambangan dengan kedalaman 5 hingga 10 meter, dengan mengguakan peralatan tradisional seadanya.
“Saat ditangkap, ditemukan beberapa peralatan, diantaranya berupa linggis, palu, wajan pendulangan, mesin jenset, dan alat penerangan. Termasuk 5 sak material, yang diduga mengandung emas, ” kata Hery.
Lanjukan ke halaman beriutnya —>