17.4 C
East Java

2000 Nakes Jember Belum Terima Gaji, Gegara Plh Kadinkes Ke Luar Negeri Tanpa Izin 

Jember, Jempolindo.id —Gaduh, 2000 Nakes Jember belum terima gaji. Pasalnya, Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember, dr Koeshar Yudyarto, diketahui melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi dari Bupati Jember.

Sesuai perintah Bupati Jember Muhammad Fawait, seharusnya gaji Tenaga Kesehatan itu, sudah cair sejak 11 April 2025.

Baca juga: Bentuk Lima Tim Pokja Strategis, Bupati Jember: Wujudkan Jember Baru Jember Maju 

Menanggapi masalah itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, Sukowinarno, mengaku pihaknya tidak menerima pengajuan izin perjalanan dinas luar negeri, atas nama dr Koeshar.

Padahal, sesuai ketentuan, seluruh perjalanan dinas luar negeri oleh aparatur sipil negara (ASN) harus mendapat persetujuan kepala daerah.

“Usulan atau izin perjalanan ke luar negeri atas nama Sekdin Dinkes belum masuk ke BKPSDM. Tapi yang bersangkutan sudah berangkat. Ini jelas menyalahi regulasi,” ujar Sukowinarno saat dikonfirmasi pada Selasa (15/4/2025) malam.

Kepergian dr Koeshar berdampak langsung pada tertundanya pembayaran gaji sekitar 2.000 tenaga kesehatan, baik ASN maupun non-ASN, di bawah Dinkes Jember.

Ia menjelaskan, Dinkes menjadi satu-satunya organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum mencairkan gaji karena tidak adanya pejabat berwenang, yang menandatangani dokumen pencairan.

“Ini mengganggu proses pelayanan dan administrasi. Tidak bisa dicairkan karena pejabat Plh yang seharusnya menandatangani justru pergi tanpa izin,” ujarnya.

Diketahui, Kepala Dinkes definitif, dr Hendro Soelistyono, tengah menjalankan ibadah umrah.

Sebagai pengganti sementara, dr Koeshar ditunjuk sebagai pelaksana harian.

Namun, alih-alih menjalankan tugas, ia justru berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia, tanpa kejelasan administrasi maupun izin resmi.

Hingga kini, BKPSDM tidak mengetahui secara pasti kapan yang bersangkutan akan kembali.

“Karena tidak ada surat izin, kami juga tidak tahu kapan dia berangkat dan kapan pulang,” kata Sukowinarno.

Gaji Nakes Jember  Tak Cair, dr Koeshar Bakal Kena Sanksi

Atas pelanggaran tersebut, dr Koeshar berpotensi dijatuhi sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BKPSDM akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi sebelum menentukan bentuk sanksi.

“Masih akan kami kaji sejauh mana tingkat pelanggarannya, dan itu akan menentukan proses lanjutan,” ujarnya.

Kepala Inspektorat Jember: Itu Masuk Pelanggaran Sedang Menuju Berat

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Ratno C. Sembodo, menyampaikan bahwa setiap pegawai negeri, yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, wajib mengajukan ijin cuti.

“Jangankan keluar negeri, bagi ASN yang akan melakukan perjalanan untuk kepentingan tertentu, wajib mengajukan ijin,” ujarnya.

Apalagi dengan berlakunya peraturan TPP, setiap ASN, wajib membuat laporan harian kinerjanya.

“Maka, jika yang bersangkutan tidak mengajukan ijin secara berjenjang, kepada Bupati Jember, maka akan ada perlakuan terhadapnya,” katanya.

Kata Ratno, tindakan dr Koeshar dapat dikatagorikan pelanggaran sedang menuju berat.

“Selain melanggar PP 94, dr Koeshar juga terancam pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena dianggap tidak masuk dinas tanpa keterangan sah,” katanya.

Terkait dengan pelanggaran disiplin PNSnya, kata Ratno akan digodog oleh tim gabungan, antara Inspektorat, BKPSDM dan atasan langsung yang bersangkutan.

“Karena Pak Hendro (Kadinkes Jember ) sedang umroh, maka atasan langsungnya akan ditarik keatas, minimal ke pak Asisten,” katanya.

Ratno mengaku pernah berkomunikasi dengan dr Koeshar, tentang penataan barang milik daerah.

“Kalau yang ini (kepergian dr Koeshar ke luar negeri) kami betul betul tidak tahu,” katanya.

Kabar kepergian dr Koeshar, diketahui Ratno justru dari media sosial, bahwa yang bersangkutan sedang berada di luar negeri.

“Jadi kami belum sama sekali mengkonfirmasi sama sekali kepada yang bersangkutan,” terangnya.

Mengenai keterlambatan gaji nakes itu, akan segera dicarikan jalan keluar. Karena perintah Bupati Jember seharusnya sudah cair pada Minggu lalu.

“Karena ini situasi malam hari, insyaallah besok kami akan bahas Percepatan pencairan gaji pegawai nakes itu,” tutupnya. (MMT)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img