2 Fokus Pengawasan Bawaslu Nganjuk Terhadap Pencalonan DPD RI

jempolindo, nganjuk, bawaslu nganjuk, DPD RI
Bawaslu Nganjuk

Loading

Syarat Dukungan DPD

Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Kabupaten Nganjuk Divisi Teknis Nanang Wahyudi S E selaku narasumber menyampaikan, bahwa dari 16 bakal calon anggota DPD, baru 10 bakal calon DPD yang data sampel verfaknya masuk di KPU Nganjuk. Sedangkan hingga hari ini sebanyak 573 data sampel verfak sudah diterima.

Nanang menjelaskan, sejumlah metode verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon anggota DPD RI. Metode itu dilakukan dengan menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain, meminta bakal calon anggota DPD dan/atau petugas penghubung untuk mengumpulkan pendukung di Kantor PPS atau tempat lain yang disepakati.

“Petugas kemudian mencocokkan nama dan alamat pendukung yang tercantum dalam formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS. Dengan KTP-el atau Kartu Keluarga milik pendukung, untuk memeriksa kebenaran dukungan yang diberikan,” ujarnya.

“Jika pendukung tidak dapat ditemui atau dikumpulkan di suatu tempat, verifikasi faktual dapat dilakukan dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi yakni dengan melakukan panggilan video,” imbuhnya.

Nanang menambahkan, apabila petugas mendapati pendukung berstatus sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu baik PPK maupun PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, maka status dukungan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. (Rud)

https://youtu.be/2o6nwf-AhAQ

Table of Contents