1X24 Jam Sahat Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Loading

Jakarta _ Jempolindo.id _ Sesuai janji KPK sebelumnya, tepat 1×24 Jam, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (STPS), bersama tiga orang lainnya, ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kamis (15/12//2022).

Baca Juga: Beredar Kabar Pimpinan DPRD Jawa Timur Diringkus KPK 

Penetapan status Sahat dan tiga orang lainnya, diumumkan secara resmi oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih KPK RI.

Johanis menyebut, penetapan STPS terkait dengan OTT KPK, atas dugaan suap alokasi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur.

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti – bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan 4 orang tersangka. Yaitu STPS Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019 – 2024,” demikian penjelasan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Keempatnya diantaranya:

Sebagai penerima:

  1. Sahat Tua Simanjuntak (STPS) Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur
  2. Rusdi, Staf Ahli DPRD Jawa Timur

Sebagai Pemberi :

3. Abdul Hamid (AH), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang. AH juga selaku Koordinator Kelompok Masyarakat

4. Imam Wahyudi (IW) alias Eeng, selalu Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat.

Lebih lanjut Johanis menjelaskan, untuk kepentingan penyidikan ke empat tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan.

“Terhitung sejak tanggal 15 Desember hingga tanggal 03 Januari 2022,” jelasnya.

Seperti dikabarkan sebelumnya, ke empat tersangka itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan DPRD Jawa Timur, pada Hari Rabu (14/12/2022) pukul 20.00 WIB.

Dari tersangka KPK menyita barang bukti berupa pecahan uang rupiah dan asing, sekira satu miliar.

“KPK melakukan tangkap tangan terkait dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat,” kata Ketua KPK Firly Bahuri kepada Wartawan, Kamis (15/12/2022).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, penangkapan ke empat tersangka terkait dengan dugaan suap alokasi Dana Hibah untuk kelompok masyarakat, yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim.

Diidiuga Sahat telah menerima uang sebesar Rp 5 Miliar.

Selanjutnya, atas tindakannya, Sahat disangkakan UU No 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 (*)

Table of Contents