Jember, Jempolindo.id – Calon PPPK Jember, sebanyak 1809 orang yang sudah terbit NIP dari BKN, dari 1851 orang usulan NIP, menandatangani kontrak kerja, di Aula BKPSDM Kabupaten Jember, pada Selasa (22/04/2025) siang.
Baca Juga: Kabar Gembira, SK CPNS dan PPPK Kabupaten Jember Segera Turun
Melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Jember Sukowinarno, penandatanganan Perjanjian Kerja Bagi Calon PPPK Hasil Seleksi PPPK Tahap 1 (satu) Tahun Anggaran 2024, dimulai sejak hari selasa tanggal 22 sampai dengan Rabu, 24 April 2025.
“Terdapat 42 usulan yang masih perlu perbaikan pertek NIP di BKN,” ujar Suko.
Sesuai dengan Pertimbangan Teknis dari BKN dan usulan NIP, bahwa masa perjanjian kerja untuk PPPK formasi Tahun Anggaran 2024, berlaku selama 2 Tahun, sejak tanggal 1 Maret 2025 sampai dengan tanggal 28 Februari 2027.
“Nantinya dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja PPPK yang bersangkutan,” kata Suko.
Setelah penandatanganan dokumen perjanjian kerja PPPK tahapan selanjutnya, penetapan SK Pengangkatan PPPK oleh Bupati Jember Muhammad Fawait.
“Saya berharap bagi yang sudah mendapatkan menandatangani kontrak kerja, dan mendapatkan SK Pengangkatan, menjaga kinerjanya, sehingga tidak kehilangan kesempatan pada periode berikutnya,” harap Suko.
Bagi PPPK yang sudah mendapatkan SK Pengangkatan, kata Sukowinarno, juga bakal diikutkan program kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.
“Seperti yang sudah dicanangkan Bapak Bupati, PPPK juga bakal diikuti kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, sehingga ada jaminan bagi kesehatan dan keselamatannya,” tandasnya.
Beberapa Calon PPPK, yang sedang menandatangani kontrak kerja, menjelaskan bahwa dalam semua tahapan yang telah diikutinya, tidak ada pungutan biaya.
“Saya jalani saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Gak ada biaya yang harus dikeluarkan,” ujar sumber yang tak mau disebut namanya. (Slmt)