Jember _ Jempolindo.id _ Selain sulitnya petani mendapatkan pupuk bersubsidi, alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan di kabupaten Jember, utamanya di wilayah perkotaan, serta pinggiran kota, jadi sorotan anggota DPRD Jember Sugiono Yongki Wibowo, saat acara sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pada Kamis (28/7/2023).
Baca juga : Selamat Atas Dilantiknya Hadi Sasmito Sebagai Sekda Jember
Menurut legislator PPP itu, di hadapan 187 orang peserta sosialisasi yang di gelar di desa Nogosari Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember mengatakan, masifnya peralihan lahan pertanian menjadi perumahan, harus segera di tertibkan melalui undang undang.
“Karena alat utama petani adalah tanah, kalau lahan pertanian di lepas dan tidak di batasi dalam peralihan nya, bukan tidak mungkin ke depan lahan pertanian yang ada di kabupaten Jember akan tinggal nama,” ujarnya.
Yongki: Bencana Alam dan Ketersediaan Pupuk
Yongki juga menambahkan, dalam Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, juga di cantumkan spesifik tentang perlindungan petani oleh pemerintah kabupaten Jember.
“Ketika terjadi sesuatu yang menimpa petani di karenakan oleh bencana alam,” ujarnya.
Tidak hanya itu pemuda besutan partai PPP tersebut juga menegaskan, selain itu, dalam Raperda tersebut dia juga mengusulkan agar ada penambahan pupuk bersubsidi, bagi petani di seluruh kabupaten Jember.
“Karena pupuk merupakan saran produksi yang memang menjadi kebutuhan utama para petani,” tegasnya.
Petani Perlu dilindungi UU
Sedangkan di tempat yang sama, Drs Hawari Hamim , bertindak selaku pemateri, menegaskan, petani di kabupaten Jember adalah unsur yang sangat penting. Karenanya semua aspek kebutuhan untuk petani, mulai dari pupuk dan yang menyangkut kepentingan petani harus benar benar di lindungi oleh undang undang.
“Hal tersebut bertujuan agar keberadaan petani yang ada di kabupaten Jember, kedepan harus betul-betul terayomi dan tersedia semua kebutuhannya Tampa terkecuali, ” jelasnya
“Karenanya Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di kabupaten Jember, harus benar benar di pahami oleh seluruh petani yang ada di kabupaten Jember,” imbuhnya.
Fungsionaris PPP kabupaten Jember tersebut mengatakan, hal yang paling pokok dalam Raperda adalah perlunya mencantumkan penambahan alokasi pupuk untuk petani kabupaten Jember, yang bersumber dari APBD kabupaten Jember.
“Ini penting, sebagai jaminan bahwa pemerintah serius memperjuangkan nasib petani,” tandasnya. (Gito)