Jember _ Jempolindo.id _ Berdasarkan sumber data Biro Pusat Statistik (BPS) yang sudah dirilis, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember, sebesar Rp. 2.555.662,91, berada di peringkat ke-16, dibawah Kabupaten Probolinggo diatas Kabupaten Banyuwangi. Minggu (10/09/2023)
Baca Juga: Bangga Kencana Itu di Kalisat
Tata cara menentukan UMK, berdasarkan pasal 25 PP 36/2021 mengatur upah minimum, berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi paritas daya beli (keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50 persen upah/gaji tertinggi dan 50 persen terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu).
Termasuk, data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU, optimis ke depan UMK Jember akan meningkat.
“Dengan terus menggerakkan ekonomi kerakyatan, inshaAllah UMK bisa lebih meningkat lagi,” kata Hendy, pada Minggu (10/09/2023).
Melalui akun Instagramnya, Hendy menjelaskan bahwa ekonomi kerakyatan di Kabupaten Jember terus bergerak cepat. Melalui berbagai kegiatan, yang senantiasa melibatkan UMKM.
“Alhamdulillah, Jember keren,” ujarnya. (Anas/MR)