TKD Wajib Disertifikatkan, Bupati Hendy : “Kalau Tidak Bisa Bubar”

TKD Wajib Disertifikatkan
Caption : Bupati Jember H Ir Hendy Siswanto ST IPU saat menyaksikan penyerahan 3000 serifikat di Desa Tanggul Wetan

Loading

Jember – TKD Wajib Disertifikatkan, pernyataan itu disampaikan Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU saat menyaksikan penyerahan 3000 sertifikat Program PTSL untuk warga Desa Tanggul Wetan. Rabu (15/12/2021) siang.

Karenanya, Bupati Hendy mengapresiasi Kepala Desa Tanggul Wetan Suwandi, yang berinisiatif mensertifikatkan asset desanya, diantaranya Musholla dan Tanah Kas Desa (TKD).  Hal itu merupakan upaya menjaga asset negara.

“Kenapa ? karena untuk  menjaga asset negara,” tandasnya.

Asset milik desa, seperti TKD, kata Bupati Hendy harus dijaga, agar pemanfaatannya lebih masksimal.

“Jika tidak dijaga bisa bubar, gimana untuk dimasa mendatang,” katanya.

Pada kesempatan itu, Bupati Hendy menyampaikan, sertifikasi rumah ibadah dibiayai oleh APBD tahun 2021, meski tidak semuanya. Hal itu merupakan kewajiban Pemkab Jember untuk menjalankan kewajibannya, membantu meringankan beban masyarakat Kabupaten Jember.

“Meskeh tak kabbi, pessenah tak cokop tretan (Red : Meski belum semua, uangnya tidak cukup),” ucap Bupati Hendy dalam bahasa madura yang fasih.

Musholla dan Masjid, menurut Hendy juga wajib disertifikatkan, agar tidak menimbulkan masalah dimasa mendatang.

“Karena tidak ada yang menjamin kelak masih tetap berbentuk musholla atau masjid, yang menjamin hanya sertifikat,” tegasnya.

Bupati Hendy memberikan contoh, saat membeli masjid di Wilayah Bogor, untuk kepentingan anak yatim piatu, pada tahun 2010. Karena pemilik masjid tidak memperkenankan anak – anak yatim mempergunakan masjid itu untuk ibadah.

“Maksudnya, bukan untuk pamer, tapi sekedar contoh bahwa masjid juga bisa dijual,” ujarnya.

Terkait dengan sertifikat melalui program PTSL, Bupati Hendy mentargetkan pada tahun 2024 kelak sudah tidak ada lagi tanah warga Jember yang tidak bersertifikat.

“Karenanya pemkab Jember, turut mendorong pengurusan sertifikat melalui PTSL, seperti yang sudah dilakukan di Tanggul Wetan. Alhamdulillah, hanya dalam waktu 1 bulan, sudah bisa menyelesaikan 3000 sertifikat,” ujarnya.

Bupati Hendy juga berpesan kepada warga penerima sertifikat agar menyimpan sertifikatnya dengan baik.

“Jika ingin meminjam kepada bank, agar berhati -hati, jangan sampai tidak bisa membayar, yang ahirnya setrtifikatnya diambil bank,” pesannya.

Saat penyerahan sertifikat Program PTSL itu, turut hadir Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Jember Sugeng Mulyo santoso, Camat Tanggul dan Kepala Desa Tanggul Wetan Suwandi. (Gito/Agung)

 

Table of Contents