Tertibkan Petambak Liar Pemkab Jember Pasang Papan Nama 

Jember – jempolindo.id – Guna tertibkan petambak liar yang ada di wilayah sempadan pesisir selatan, Pemkab Jember dan DPRD Jember lakukan pemasangan papan nama, yang diawali dengan sosialisasi pengelolaan wilayah tambak, bertempat di kantor desa Kepanjen kecamatan Gumukmas Kamis (1/9/2022)

Acara sosialisasi tersebut di hadiri oleh beberapa dinas terkait diantaranya, Dinas Perikan Kabupaten Jember Hendra Tri Purnomo,, Perwakilan BPN Jember Bidang Penetapan Hak Atas Tanah, Komisi B DPRD Jember,  Muspika Gumukmas, Plh Kades Kepanjen, 22 petambak liar, dan  40 nelayan pesisir selatan.

Acara sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Dinas Perikanan Kabupaten Jember Hendra Tri Purnomo,

Dalam sambutanya Hendra mengatakan, terkait dengan wilayah sempadan pantai selatan itu dimulai dari pesisir Kencong, pesisir Gumukmas, dan Pesisir Puger, statusnya merupakan tanah negara, yang pengelolaannya dibawah kewenangan Pemkab Jember.

“Aturanya seratus meter dari ombak terjauh adalah wilayah sepadan pantai pesisir selatan, kalo diukur wilayah sepadan pantai selatan tersebut sampai berbatasan jalan JLS,” ungkap nya

Kata Hendro, jika aturan ini diterapkan oleh Pemkab Jember, maka seluruh wilayah tambak yang ada akan terkena dampaknya.

Sedangkan Kasi Penetapan Hak Atas Tanah BPN Jember Erfan, mengatakan BPN dalam hal penertiban wilayah sepadan pantai bersandar pada PP.51 tahun 2016.

Dalam kesempatan yang sama, David Handoko Seto selaku perwakilan DPRD Jember mengatakan Pemkab Jember sebenarnya sudah berulang kali mengingatkan, agar pengelola tambak melengkapi perijinannya.

“Tapi kenapa tidak mau mengurus ijinya, ini kan sama halnya melecehkan pemangku kebijakan yang ada di kabupaten Jember,” katanya

Dafid menyesalkan setelah mengetahui ternyata bukan hanya pemilik tambaknya yang berasal dari luar Jember.

“Pekerjanya pun juga bukan orang kabupaten Jember, Lalu apa untungnya bagi kabupaten Jember,” sesalnya

Untuk melakukan penertiban Status tanah itu, maka kata David menegaskan Pemkab Jember akan memasang papan nama, sebagai tanda kepemilikan atas tanah yang dimaksud.

“Hari in (Kamis, 01/09/2022) kita akan pasang papan nama tentang wilayah sepadan pantai,vsiapapun yang berani mencabut akan di kenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Sedangkan Wahyudi, mengatasnamakan perwakilan pengelola tambak mengatakan, terkait dengan perijinan tambak diera Bupati Jember dr Hj Faida MMr, pengurusan lebih mudah.

“Cukup dengan SK Kades dan SK camat para petambak bisa mengelola sepadan,” katanya

Menurut Wahyudi, keberadaan tambak sebenarnya dapat membantu perekonomian masyarakat sekitarnya.

“Jika wilayah ini berkembang rakyat juga yang akan menikmati, ” jelasnya. (Gito)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Table of Contents
Exit mobile version