Jakarta-Jempolindo.id – Terjerat hutang Pegawai KPK Curi mas seberat 1,9 Kg. Emas itu merupakan barang bukti perkara korupsi, hasil rampasan milik koruptor Yahya Purnomo.
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).
Melalui keterangan persnya, Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, kejadian itu bermula pada awal bulan Januari tahun 2020. Kamis (8/4/2021).
Dicuri Bertahap :
Menurut penjelasn Tumpak, IGAS mengambil barang bukti berupa emas tidak sekaligus, namun dilakukan beberapa kali. Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil, digadaikan, tidak semua digadaikan, yang lainnya disimpan, mungkin belum digadaikan.
Tumpak menyebut IGAS sebagai anggota satuan tugas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Direktorat itu berada di bawah Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi di KPK. Ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni tahun 2020.
“Inisial IGAS anggota satgas ditugaskan untuk menyimpan dan mengelola, mengamankan barang bukti yang ada di KPK,” ucap Tumpak.
Digadaikan senilai Rp 900 juta :
Tumpak menyebut, IGAS berhasil menebus barang bukti yang telah digadaikan itu dengan uang yang diperoleh dari warisan orangtuanya.
“Bulan Maret 2021, berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara berhasil menjual tanah warisan orang tuanya,” ucap Tumpak.
Hasil yang diperoleh dari menggadaikan barang sebesar Rp 900 juta tapi sudah ditebus.
Untuk Bayar Hutang
IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang. Menurut Tumpak, IGAS memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.
“Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya.
”Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu,” ucap dia.
Sidang Kode Etik :
Tumpak mengatakan, selama dua pekan terakhir, Dewas telah menggelar sidang pelanggaran kode etik terkait kasus tersebut.
“Kami sudah melakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK,” kata Tumpak.
Menurut Tumpak, perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan satu perbuatan yang tergolong kepada perbuatan tindak pidana.
Oleh karena itu, Dewas KPK memvonis IGAS telah melanggar kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat.
Dipecat :
Tumpak menyebut, perbuatan IGAS berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK.
“Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” ucap Tumpak.
Dilaporkan Ke Polres Jakarta Selatan :
Selain dipecat, IGAS dilaporkan ke polisi. IGAS juga sudah diperiksa penyidik.
“Terhadap permasalahan ini, pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan,” kata Tumpak.
Kini, yang bersangkutan sudah diperiksa oleh penyidik Polres beserta juga beberapa saksi dari KPK.
‘Jadi sidang kami ini tidak menghapuskan pidana, pidana tetap jalan,” imbuh Tumpak.
Pegawai KPK berinisial IGAS itu masih berstatus sebagai saksi. IGAS juga telah diperiksa.
“Iya benar, itu masih lidik (penyelidikan). Barang buktinya masih di KPK,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma, Kamis (8/4/2021).
Jimmy menyebut telah melakukan pemeriksaan terhadap IGAS. Saat ini mantan pegawai KPK itu masih berstatus saksi dalam penyelidikan dugaan pencurian emas tersebut.
“Sudah kita periksa. Statusnya masih saksi juga,” imbuh Jimmy. (*)