Tegas, PDI Perjuangan Sikapi Pokkir DPRD Jember

Pokkir DPRD Jember
Keterangan: PDI Perjuangan gelar konferensi pers sikapi kegaduhan Pokkir DPRD Jember

JEMBER – Pokkir DPRD Jember sempat bikin gaduh. Pasalnya, beredar Daftar usulan Pokkir senilai 100 milyar, yang bisa memicu salah tafsir.

Menyikapi kegaduhan gara-gara Pokkir (Pokok Pikiran) itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember Arif Wibowo melalui Wakabid Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Jember Widarto menggelar konferensi pers di Kantor DPC PDI Perjuangan Jember, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Jumat (22/4/2022) petang.

Menurut Widarto, Pokok Pikiran (Pokkir) merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota DPRD Jember, adalah amanah dari rakyat, agar harapan atau progres pembangunan masyarakat sesuai harapan.

Mekanismenya dilakukan saat Anggota DPRD Jember melaksanakan agenda serap aspirasi, dengan turun ke Masyarakat langsung.

Usulan masyarakat melalui proposal yang diajukan kepada Anggota DPRD Jember, yang selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna, untuk kemudian dimasukkan ke dalam struktur APBD.

Daftar Pokkir yang beredar merupakan usulan pada bulan Mei 2021, untuk dibahas pada saat pembahasan APBD Tahun 2022.

Kini, mestinya sudah masuk pada tahapan realisasi. Memperhatikan situasi yang berkembang, sepertinya DPC PDI Perjuangan Jember, tegas memberikan aturan kepada anggota fraksinya yang duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Jember.

Seperti disampaikan Widarto, PDI Perjuangan melarang para anggota fraksi di DPRD Jember untuk mengambil keuntungan atas realisasi anggaran yang bersumber dari Pokkir.

“DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember melarang seluruh anggota Fraksinya di DPRD Kabupaten Jember untuk mengambil keuntungan pribadi, ataupun kelompok atas terealisasinya Pokir yang diusulkan melalui APBD Kabupaten Jember,” kata Widarto saat konferensi pers.

Menurut Widarto, meski Pokkir bukan barang haram bagi anggota DPRD Jember, namun PDI Perjuangan Jember tetap mewanti wanti agar anggotanya berhati – hati.

“Karena Pokir itu ada, dari aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota DPRD agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD,” katanya.

Lantas Widarto menyebut dasar hukum usulan Pokkir, sesuai Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Disebutkan bahwa Badan Anggaran (DPRD Jember), mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD,” ulasnya.

Lanjut Widarto, Pokir itu juga diatur dalam Pasal 78 ayat (2) dan ayat (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

“Bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran

DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

“Sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan, dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD,” sambungnya.

Tolak Pokkir DPRD Jember

Terpisah, mendapati peringatan PDI Perjuangan Jember, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edi Cahyo Purnomo mengatakan, pihaknya berkewajiban patuh terhadap aturan partai.

“Kita menolak adanya Pokir itu, jika malah memberikan mudhorot (atau ketidakmanfaatan). Kita taat terhadap aturan partai, dan bagaimana adanya Pokir itu benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat,” tegas pria yang juga akrab dipanggil Ipung itu.

Lebih jauh Ipung juga menambahkan, adanya aturan partai tersebut juga akan benar-benar dilakukan.

“Terlebih jika kemudian dijadikan alat adu domba (di lingkungan) anggota DPRD Jember, dengan memberikan porsi yang tidak merata, maka kita lebih baik menghindari hal itu,” pungkasnya.(Fit)

Table of Contents
Exit mobile version