Tahukah Anda seberapa mudah mengurus Sertifikat Tanah ?

Jember _ Jempolindo.id _ Selama ini Jempolindo, sering mendapatkan pertanyaan terkait tata cara mengurus Sertifikat tanah.

Mengurus sertifikat tanah merupakan proses yang penting, sebagai bukti atas kepemilikan atas bidang tanah. Sehingga pemilik hak atas tanah terjamin kepastian dan perlindungan hukumnya.

Seberapa mudah pengurusan sertifikat hak atas tanah ? Jawabnya adalah tidak susah…

Selain dalam program PTSL, pengurusan pendaftaran tanah pertama kali pembuatan sertifikat dapat dilakukan sendiri oleh pemegang hak secara mandiri atau melalui jasa P.P.A.T.

Jika memilih untuk menyerahkan kepada Notaris atau P.P.A.T, maka tinggal menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan, termasuk siapkan biaya yang diperlukan.

Namun, jika anda memilih untuk mengurus sendiri, jempolindo berhasil menyimpulkan proses atau langkah-langkah untuk mengurus sertifikat tanah, setelah mengkonfirmasi kepada Dwi Tjahjono Putro, S.H., M.Kn, salah satu Notaris P.P.A.T Kabupaten Jember sebagai berikut:

Persiapan Dokumen : 

  1. Mengurus Salinan atau Kutipan Buku C Desa, Riwayat Tanah pada Kantor Desa atau Kantor Kelurahan dimana bidang tanah yang akan diurus sertifikatnya,
  2. Dokumen bukti perolehan hak atas tanah yang dimaksud, berasal dari waris, jual beli atau yang lain.
  3. Identitas Pemilik Hak
  4. SPPT PBB
  5. Bukti Validasi pembayaran pajak yang timbul atas perolehan hak tersebut.

Pengisian Formulir

Mengisi formulir permohonan pembuatan sertifikat tanah yang tersedia di Kantor Pertanahan setempat.

Pastikan mengisi dengan benar dan lengkap. Permohonan Anda akan diperiksa oleh petugas administrasi. Pastikan dokumen dan formulir yang Anda ajukan lengkap.

Pengukuran

Apabila dokumen persyaratan sudah diverifikasi petugas pendaftaran pada Kantor Pertanahan, maka akan dilakukan pengukuran atas bidang tanah yang dimohonkan.

Penerbitan SK Kepala Kepala Kantor Pertanahan

Selanjutnya, bila Peta bidang telah terbit sebagai hasil dari pengukuran. Maka Kepala Kantor Pertanahan akan mengelurkan SK penetspan haknya.

Penerbitan Sertifikat

Setelah peroses diatas terpenuhi, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat tanah sebagai tanda bukti hak.

Pengambilan Sertifikat

Ambil sertifikat tanah Anda dari Kantor Pertanahan setelah mendapatkan pemberitahuan bahwa sertifikat.

Penyimpanan Aman

Simpan sertifikat tanah Anda dengan aman, mungkin di bank atau tempat yang tahan api, untuk menghindari kehilangan dan kerusakan.

Urus sertifikat sebagai tanda bukti hak mu

Jika anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut, anda bisa menghubungi Jempolindo.id, yang akan dijawab oleh Notaris P.P.A.T Kabupaten Jember Dwi Tjahjono Putro, S.H., M.Kn. (MR)

Table of Contents
Exit mobile version