Jember – SMA Negeri Rambipuji diguncang dugaan isu pungutan liar, atas sumbangan sukarela (SSP) siswa, merebaknya isu itu mendapat tanggapan keras dari wali murid dan tokoh masyarakat Rambipuji.
Menurut Pemerhati Dunia Pendidikan Selamet Riyadi, ketika dikomfirmasi menjelaskan, berdasarkan Permendikbud nomor 75 tahun 2016, pada dasarnya setiap lembaga pendidikan pemerintah, dilarang melakukan pungutan baik di sekolah SMK Negeri maupun di SMA Negeri.
“Praktek pungutan berkedok sumbangan sukarela, sepertinya menjadi kelaziman di dunia pendidikan, meski itu melanggar aturan,” ujarnya.
Jika sekolah memang membutuhkan biaya untuk kelangsungan pendidikan, kata Selamet sebaiknya mengoptimalkan dan BOS dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) yang peruntukannya jelas.
“Harusnya pihak sekolah bisa menyiasati kekurangan dana sekolah tersebut, melalui alokasi anggaran yang dibenarkan, sehingga tidak menyalahi aturan,” paparnya.
Kecuali memang sangat diperlukan, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kelangsungan pendidikan, kata Selamet, maka bisa melakukan iuran, yang jumlahnya dan waktunya tidak boleh ditentukan.
“Caranya, pihak sekolah, berkomunikasi dengan wali murid, konsultasilah dulu dengan dinas pendidikan provinsi Jawa timur, agar tidak terjadi masalah hukum di belakang harinya,” tandasnya.
Staf Ahli Ketua Fraksi Partai PDI Perjuangan Kabupaten Jember itu, menyayangkan praktek pungutan kepada siswa, yang diduga melanggar aturan.
“Ini tidak boleh dibiarkan, karena praktek pungli di Sekolah Negeri, baik SMA maupun SMK di kabupaten Jember, sebenarnya sudah melanggar aturan, karenanya harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tandasnya.
Senada dengan Selamet, Tokoh Masyarakat Rambipuji Agus Sakera, menegaskan bahwa dugaan pungli yang dilakukan pihak sekolah melalui Komite Sekolah, telah mengakibatkan kerugian terhadap siswa siswi SMA Negeria Rambipuji senilai Rp 1,6M.
“Yang namanya sumbangan sukarela bagi murid harusnya ya tidak di tentukan oleh sekolah, kalau ditentukan besaran dan waktu nya, itu wajib namanya,” jelasnya
Berdasarkan informasi yang terhimpun, jumlah total murid di SMA negeri Rambipuji saat ini sebanyak 791 siswa, terdiri dari Kelas 10 hingga Kelas 12 dengan jumlah kelas 23 ruang.
“Uang hasil pungli tersebut diduga sebagian di gunakan untuk membangun satu gedung sekolah dan fasilitas jalan paving,” kata Agus.
Terkait dengan dugaan perbuatan tindak pidana pungli tersebut, Agus berencana dalam waktu dekat akan segera melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Jember.
“Sebagai bentuk pembelajaran, kami ingin hukum ditegakkan,” tegasnya.
Sementara, di tempat terpisah, Ketua Komite Sekolah SMA Negeri Rambipuji Hidayatullah menepis isu dugaan pungli tersebut.
“Semua tudingan itu, tidak benar,” kilahnya.
Kata Hidayat, setiap keputusan yang di ambil Komite Sekolah, sudah melalui hasil kesepakatan dengan wali murid SMA Negeri Rambipuji.
“Bahkan waktu itu kita hadirkan tim saber pungli kabupaten Jember,” imbuhnya.
Menurut Hidayat, Iuran Rp 110 ribu, sudah termurah di Jember, fakta yang ada sampai saat ini wali murid ada yang bayar Rp.30 ribu.
“Bahkan ada yang belum membayar, yang sudah membayar sekalipun, besaran angkanya bervariasi,” ujarnya.
Guna mencari kebenaran isu pungli tersebut tim jempolindo mendatangi
Kepala Sekolah SMA Negeri Rambipuji, Ngatmina SPD MPD. Kamis (2/6/2022).
Ngatmina berharap polemik antara Ketua Komite Sekolah dan Tokoh Masyrakat Rambipuji tersebut jangan sampai menggangu jalanya kegiatan belajar mengajar.
“Kami berharap bisa dikomunikasikan dengan baik, sehingga tidak merugikan siswa,” tutupnya. (Gito)