Setelah Kuatnya Desakan RH Tersangka Pencabulan Akhirnya Ditangkap

RH Calon Profesor
Gak Betah Remas Susu Keponakan Sendiri, Calon Profesor Itu Resmi Ditangkap

JEMBER _ Jempol _ Setelah Kuatnya Desakan RH Tersangka Pencabulan Akhirnya Ditangkap.  Dosen Fisip Unej Pelaku kasus pencabulan terhadap keponakan sendiri dibawah umur, akhirnya resmi ditahan  Polres Jember. Calon profesor itu saat Polres Jember gelar Perss Conference tampak dalam kondisi mengenakan tutup kepala warna hitam, berkaos oblong biru, celana pendek, tidak menggunakan alas kaki serta kedua tangan dalam kondisi diborgol besi. Kamis, (06/05/2021)

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika menjelaskan saat siaran pers di Mapolres Jember,  RH sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Jember. Selanjutnya proses hukum berlanjut untuk melengkapi berkas dan dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Diketahui korban kekerasan seksua adalah keponakannya sendiri, yang dititipkan orang tuanya di rumah RH. Korban adalah anak-anak berumur 16 tahun, RH melakukan kejahatannya dirumahnya sendiri.

“Sejak kemarin sudah kami tahan. Berkasnya sudah kami lengkapi, dan kami kirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Jember, ” kata Kadek

Kadek menjelaskan, berdasar pengakuan tersangka saat menjalani pemeriksaan, modus kejahatan yang dilakukan dengan berpura –pura melakukan terapi pengobatan terhadap korban, yang dianggap RH mengidap gejala penyakit kanker panyudara.

Dari sejumlah barang bukti diantaranya baju tidur bergambar doraemon  milik korban, dan ponsel berisi rekaman suara percakapan antara korban dengan tersangka, perbutan tersangka mengarah pada perbuatan kekerasan seksual. Sehingga menjadi penguat dan pelengkap terkait kejahatan pencabulan yang dilakukan tersangka.

“Dari bukti-bukti tersebut, oknum dosen di salah satu perguruan tinggi di Jember itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum berikutnya,” kata mantan Kasatlantas Polresta Banyuwangi itu.

Kadek menambahkan, RH ternyata telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali.

“kedua kali perbuatannya,  sama-sama dilakukan di rumah tersangka sendiri. Kemudian untuk bukti rekaman percakapan, didapatkan dari aksi pencabulan kedua, yakni korban menaruh HP nya (ponsel) yang disembunyikan di bawah bantal. Kemudian menguatkan bukti tindak pencabulan tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya RH dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara.

“Ancaman hukuman terhadap RH ini ditambah 1/3 dari ancaman (hukum yang diterapkan), karena korban merupakan anak asuhnya sendiri,” pungkasnya. (wildan)

                                                                                                                       

Table of Contents
Exit mobile version