Kasus Pungli Sertifikat PTSL Selesai Dimediasi Polsek Gumukmas

Pungli PTSL
Pungli Sertifikat PTSL, Nur Hasanah Warga Muneng Gumukmas (korban)

Jember _ Jempol _ Akhirnya permasalahan Pungli Sertifikat PTSL yang berujung pengaduan ke polsek gumukmas membawakan hasil , korban Nur Hasanah warga dusun Muneng Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas berhasil mendapatkan haknya, meminta sisa uang balik nama kepada Kasun Kundari. Senin (19/04/2021)

Setelah dilakukan proses mediasi, Kundari menempuh jalan kekeluargaan, dan mengembalikan sisa uang balik nama  seperti yang diinginkan Hasna dan keluarganya.

Uang sisa biaya pengurusan ijin itu diserahkan sendiri oleh Kundari dan diterima Hasanah dengan disaksikan pihak  keluarga besarnya.

Diketahui, sebelumnya Hasana sempat mengadukan Kundari ke Polsek Gumukmas, atas dugaan pungli (pungutan liar)  proses swalikan 7 akte tanah milik keluarganya, dengan terlapor Kundari.

Nur Hasanah  mengatakan kegembiraannya setelah pengaduannya membuahkan hasil, sisa uang tersebut dikembalikan oleh Kundari.

“Alhamdulillah permasalahan antara saya sekeluarga dengan Pak Kampung Kundari  bisa selesai secara kekeluargaan. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi para pelayan masyarakat, agar bekerja dengan baik, dan saya yakin dibalik semua ini pasti ada hikmahnya,” kata Hasna.

Seperti dirilis  Jempolindo.id  awalnya warga Dusun Muneng, Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas  Nur Hasanah  (35) mengurus akta waris melalui kepala dusun “Kundari”, yang cukup lama tidak segera diproses, lalu  diikutsertakan program PTSL Desa Mayangan tahun 2020.

Karenanya, Nur Hasanah   kecewa atas  tindakan yang dilakukan Kundari. kepada media, Nur Hasanah menceritakan awal tahun 2020, sekitar satu bulan sebelum PTSL Tahun 2020 ,  dirinya bersama beberapa keluarganya membuat 7 (tujuh)  akte waris dari orang tuanya (Bapak) kepada anak dan cucunya melalui “Kundari”. Selasa (30/03/2021),

Padahal Hasanah telah membayar sualikan akte waris,  yang hargaya beragam, jika akte waris  dari Bapak ke anak sebesar Rp 2.250.000 rupiah per akte,  sedangkan untuk biaya akte dari kakek ke cucu sebesar Rp 1 juta lebih mahal,  jadi 3.250.000 rupiah per akte, totalnya 19.750.000 rupiah.

“Uangnya sudah diterima langsung oleh Pak Kampung,” Kata Nur Hasanah.

Satu bulan kemudian, HN menjelaskan, Kasun “Kundari” menemui keluarganya dan mengatakan bahwa proses sualikan telah  didaftarkan program PTSL.

Selanjutnya, Nur Hasanah menjelaskan, biaya PTSL 300 ribu per sertifikat, jadi totalnya 2.100.000 rupiah untuk 7 akte. Uang yang masuk 19.750.000 rupiah, jadi dikurangi 2.100.000 rupiah, masih ada sisa sekitar 17 juta Rupiah. (**)

Table of Contents
Exit mobile version