PT LKM BKD Berkah Jember Bekerja Dibawah Pengawasan OJK

LKM BkD Berkah
Keterangan Foto: Saat kegiatan PT LKM BKD Berkah Jember

Jember _ Jempolindo.id _ PT LKM BKD Berkah Jember, merupakan lembaga keuangan yang secara hirarki merupakan unit usaha dari BUMDesMa PT BKD Sejahtera, yang dalam menjalankan operasionalnya berada dibawah pengawasan OJK Kabupaten Jember.

Keterangan Foto: Evaluasi Rencana Kerja Tahun 2023

Menurut Direktur Keuangan PT LKM BKD Berkah Kabupaten Jember Muhammad Ansori menjelaskan, selain harus mempertanggungkan kepada para pemegang saham dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), juga harus dilakukan audit oleh Konsultan Akuntan Publik yang ditunjuk oleh OJK Kabupaten Jember.

“Jadi kami mengelola keuangan perusahaan tidak bisa sembarangan, karena selain harus mempertanggung jawabkan kepada pemegang saham, BUMDesMa PT BKD Sejahtera, kami juga diawasi oleh OJK,” tegasnya.

Hasil Audit Konsultan Akuntan Publik, kata Anshori, diantaranya NPL (Non Performing Loan) sebesar 4,9 persen, dibawah ketentuan maksimal OJK yang menetapkan kredit macetnya tidak boleh lebih dari 10 persen. Rasio Likuiditas 91,93 persen, itupun diatas ketentuan bahwa kemampuan perusahaan dalam membayar hutang jangka pendek minimal 4 persen dan Rasio Solvabilitas, 122,65 persen, sedangkan ketentuan minimal 110 persen.

“Ini menunjukkan bahwa laporan keuangan kami sehat. Seluruh hasil audit itu dapat kami pertanggung jawabkan kepada segenap pihak yang memiliki kewenangan,” tegasnya.

Semula, PT LKM BKD Berkah Kabupaten Jember , kata Ansori hanya berbekal Modal awal, sebesar Rp 1 Miliar, sebagaimana menjadi ketentuan OJK. Kini telah berkembang menjadi Rp 2,2 Miliar.

“Memang total asset kita sekarang tercatat di laporan neraca sebesar Rp 12 miliar,  yang berada di pos neraca,  diantaranya Kas, Tabungan, Penempatan Dana, Pinjaman yang diberikan, asset tetap dan inventaris, akumulasi penyusutan. Itu dari komposisi Aktiva, sedangkan dari Pasivanya, terdiri dari simpanan dan liabilitas lain lain (kewajiban jangka pendek),” paparnya.

Jumlah sebesar itu, kata Anshori, berada pada pos tabungan, Simpanan Masyarakat, Simpanan Wajib, Tabungan Fitri, Deposito  dan uang pinjaman yang beredar di masyarakat.

“Selama tahun 2023, kami mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 554 juta, yang kemudian peruntukannya dibagi kedalam pos laba bersih 45 persen kembali kemodal, 35 persen untuk dividen, 17 persen pendidikan dan 3 persen CSR,” jelasnya.

Untuk menjalankan kegiatannya, kata Ansori, dibantu oleh 22 Karyawan tetap dan 120 karyawan tidak tetap, guna melayani sejumlah 5.568 nasabah.

“Semuanya kami sudah sampaikan dalam RUPS, yang diselengarakan oleh BUMDesMA PT BKD Sejahtera, pada tanggal 23 Mei 2024 di Kecamatan Jenggawah, yang diikuti oleh 51 orang dari anggota 77 anggota, 1 Koperasi,” ujarnya.

Seluruh pemegang saham yang hadir pada RUPS Itu, kata Ansori sudah menandatangani dan bersepakat menerima hasil musyawarah, yang tertuang dalam Berita Acara.

“Setelah RUPS kami juga sudah membagikan deviden, yang merupakan hak para pemegang saham, memang jumlahnya tidak sama, sesuai dengan jumlah penyertaan modalnya,” tegasnya.

Sejarah BKD

Lembaga Keuangan Mikro Badan Keuangan Desa (LKM BKD) Berkah Kabupaten Jember tidak serta merta menjelma menjadi sebuah lembaga kuangan, melainkan harus melampaui perjalanan panjang, sejak era pemerintahan kolonial Belanda.

Melalui Direktur Operasional LKM BKD Berkah Jember, Wiwik Wulandari kepada media ini menuturkan sejarah berdirinya BKD, yang terdiri dari lumbung desa yang didirikan tahun 1897 dan bank desa yang didirikan sekitar tahun 1904.

“Berdasarkan sejarah yang kami baca, mulanya saat ada paceklik masyarakat desa bersepakat mendirikan lumbung desa dan bank desa,” ujar Wiwik.

Keduanya dikukuhkan dengan Staatsblad nomor 357 tahun 1929. Lumbung desa mengumpulkan padi untuk diberikan sebagai pinjaman berupa padi kepada petani di saat mereka membutuhkan. Sedangkan bank desa menghimpun tabungan berupa uang dan memberikan kredit berupa uang.

“Selama jaman Belanda sistem BKD telah berfungsi dengan baik sebagai lembaga keuangan bagi rakyat perdesaan, berguguran di zaman pendudukan Jepang dan Perang Kemerdekaan, kemudian mulai tumbuh kembali sesudah kemerdekaan,” kisahnya.

Sebagai bank sekunder dalam pembinaan BRI, organisasi dan pengelolaan BKD dipertahankan tetap seperti konsep semula yaitu Komisi BKD terdiri dari kepala desa sebagai ketua komisi (Komisi I) dan 2 orang pemuka masyarakat atau aparat desa sebagai Komisi II dan III.

Pembukuan dilakukan oleh Juru Tata Usaha (JTU) yang bekerja untuk 6 BKD secara bergilir (BKD umumnya buka sekali seminggu pada hari atau hari pasaran tertentu). Pengawasan terhadap BKD dilakukan secara langsung oleh Mantri BKD yang mewilayahi satu kemantren yang terdiri dari 18 BKD.

Sistem kredit yang dikembangkan BKD saat itu, merupakan sistem kredit sederhana, terutama terdiri dari kredit pasaran dan mingguan yang berjangka waktu 12 pasar2 atau 12 minggu dengan pembayaran angsuran pokok maupun bunga dengan jumlah yang tetap.

Dengan berlakunya Undang-undang Perbankan No.7 tahun 1992 yang mencabut berlakunya Staatsblad no. 357 tahun 1929, pengawasan terhadap BKD sebetulnya ada di tangan Bank Indonesia (BI).

Akan tetapi mengingat banyak faktor, BI sendiri menyetujui BRI meneruskan tugas pengawasannya terhadap BKD dengan bantuan keuangan dari BI. Lepas dari suara yang mendiskreditkan BKD, keberadaannya dibutuhkan oleh rakyat dan telah membuktikan kelestarian dan kemandiriannya dalam arti tidak pernah menerima dana maupun subsidi bunga dari pemerintah.

Di tengah maraknya lembaga kredit, kata Wiwik, sebagai LKM, BKD masih mampu menjangkau masyarakat paling miskin di pedesaan.

“Perjalanan panjang itulah yang mendorong kami untuk terus memperjuangkan BKD agar tetap eksis perannya ditengah masyarakat pedesaan,” ujarnya.

Hingga kemudian diajukan legalitas melalui Kemenkumham, terbit akta pendirian pada bulan 8 Juli 2020, menyusul terbitnya ijin operasional pada tanggal 11 Januari 2022.

“Terjadinya perubahan regulasi, mengharuskan kami melakukan transformasi, sehingga dapat terus menjalankan kegiatan sebagai lembaga keuangan mikron untuk membantu masyarakat kecil,” ujarnya.

Meski sebenarnya, cikal bakal PT LKM BKD Berkah merupakan milik masyarakat, namun untuk memenuhi kebutuhan legalitas, secara hirarki, PT LKM BKD Berkah menjadi salah satu unit kegiatan dari BUMDesMa PT BKD Sejahtera.

“Di Kabupaten Jember terdapat beberapa desa dan kelurahan yang memiliki BKD, yang bersedia melakukan transformasi,” katanya.

Pemerintahan Desa yang bersedia melakukan transformasi, tertuang dalam Musyawarah Antar Desa (MAD), yang kemudian menjadi dasar keikut sertaannya sebagai pemegang saham.

“Meski sebenarnya tidak ada uang dari pemerintahan desa, namun hanya merupakan kesepatakan kesediaan saja untuk ikut bergabung, sebagai salah satu syarat menjadi anggota dari BUMDesMa,” ujarnya.

Secara hirarki, kata Wiwik, PT LKM BKD Berkah bertanggung jawab kepada BUMDesMa PT BKD Sejahtera, sebagai induk perusahaan.

“Untuk tahun 2023, sebagai bentuk pertangung jawaban, kami sudah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 2 mei kemarin, yang diikuti oleh para komisaris pemegang saham dan hasilnya kami laporkan kepada OJK Kabupaten Jember,” ujarnya.

Namun demikian, kata Wiwik, agar terjadi kesamaan presepsi dalam menjalankan roda usahanya, maka dirinya masih ingin mengumpulkan para pemegangan saham.

“Ini kan masih banyak yang belum paham mengenai keberadaan LKM BKD Berkah, sehingga masih diperlukan sosialisasi kepada semua pihak,” pungkasnya. (MMT)

Table of Contents
Exit mobile version