JEMBER – JEMPOLINDO.ID – Potensi masalah pilkades serentak kabupaten Jember, menurut temuan dari LSM MP Jember, seperti dituturkan Koordinatornya, Farid Wajdi, yang mengaku sedang fokus, pada permasalahan pilkades serentak kabupaten Jember tahun 2021, menyarankan agar Pilkades jadwalnya ditunda.
Melalui jaringan Whatsapp, Farid mengirimkan hasil temuan lapangannya, yang mengarah pada tingginya tingkat konflik pilkades.
“atas temuan yang kami dapatkan, sebaiknya pelaksanaan pilkades serentak ditinjau ulang,” ujar Farid.
Temuan LSM MP3, kata Farid, terkait dengan ketentuan jadual verifikasi, Panitia Pilkades tingkat desa, yang telah membuat penafsiran berbeda-beda, sehingga memicu adanya konflik diantara bakal calon kades.
“Sesuai aturan, harusnya tahapan pengumuman hasil verifikasi dilakukan serentak, dengan ketentuan jadwal yang jelas,” ungkapnya.
Sesuai ketentuan Perbup 37 thn 2021 tentang Pilkades Serentak 2021 dan SK bupati no 145 tentang Tahapan dan jadual pilkades serentak, pada tanggal 5 -7 Juli, baru masuk pada tahapan pengumuman hasil verifikasi dan penelitian adn bacakades.
“Ada beberapa desa, yang mendahui jadwalnya misal desa Mayang, Tugusari yang seharusnya serentak sebagaimana yang dimaksud pilkades serentak,” ujarnya.
Sedangkan batas ahir, tahapan verifikasi dan penelitian berkas Bacakades telah diselenggarakan Rakor Tim Pilkades Kabupaten, pada tanggal 2 juli, yang membahas masalah sengketa antara Bacakades Bairi di desa Sumberwaru dan Bacakades Titis Ikawati P, yang berkasnya ditolak panitia desa, disaat masa pendaftaran perpanjangan hari pertama tanggal 7 Juni jam 08.30, yang seharusnya tutup jam kerja 15.00 dan juga ditolak berkas untuk Surat Keterangan Pengadilan Negeri Jember dan Suket Kesehatan, saat verifikasi tanggal 9/6/2021.
“Meskipun, dibeberapa desa pada masa perbaikan berkas 5 hari setelah verifikasi, panitia masih bisa menerima berkas yang harusnya diperbaiki maupun berkas yang belum dilengkapi,” tandasnya.
Hasil Rakor Kabupaten yang menghadirkan Muspida, sebagai bagian dari Tim Pilkades Kabupaten, namun sampai tanggal 4 Juli rekomendasi Tim kabupaten untuk 2 desa itu, belum diterima oleh pihak yang bersengketa
Pada tgl 5 – 7 juli, saat masa uji publik dan pengaduan, serta keberatan terhadap Bacakades yang diumumkan, jika ada dugaan bermasalah persyaratan administrasi seperti dugaaan penggunaan ijazah di desa Kesilir, Mayangan , Mulyorejo, Mangaran.
“Tidak menutup kemungkinan juga terjadi di desa lainnya. itu hasil pantauan Tim Pemantau Swadaya pada tahapan verifikasi tgl 7 juni sampai 2 ,juli,” ujarnya.
Antisipasi Pandemi Covid-19
Farid juga menyarankan, agar mempertimbangkan kemungkinan terjadinya kerumunan, saat tahapan kampanye tanggal 20-24 Agustus. Begitupun, pada sata memasuki masa pemungutan suara, pada tanggal 30 agustus.
“Emosi masa antar pendukung, yang bertujuan memenangkan calon yang didukungnya, memasuki masa kampanye, akan sulit mengendalikannya,” ujarnya.
Sedangkan, berahirnya masa pandemi covid-19, di kabupaten Jember, yang infonya masuk zona orange, mestinya, kata Farid, harus menjadi bahan pertimbangan.
“Sehingga nantinya, tidak malah menimbulkan munculnya kluster baru,” ujarnya.
RAB Panitia Pilkades Belum Final
Bukan hanya itu, Farid juga menemukan fakta terkait dengan anggaran pilkades, yang bersumber dari APBD dan PADes, juga dipandang perlu ada aturan teknis yang jelas,.
“Sehingga Panitia tidak bermasalah hukum dikemudian hari,” tukasnya.
Pilkades serentak yang dibiayai dari APBD 2021, namun Kata Farid, RAB final belum tuntas, sementara tahapan sudah sampai pada pengumuman verifikasi Bacakades.
“Sampai saat ini, kami belum tahu dari mana anggaran yg dipergunakan sementara RAB dan realisasi dari APBD 2021, yang ditetima panitia,” ujarnya seraya bertanya. (Gito)