Jember _ jempolindo.id _ Perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024 di Kabupaten Jember, dari semula 6 Dapil menjadi 7 Dapil. Berdampak juga pada perubahan jumlah kuota kursi yang bakal diperebutkan disetiap Dapil.
Baca juga : 155 PPK se Kabupaten Jember Dilantik
Perubahan itu diketahui dari rilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) , Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum 2024.
Melalui Anggota Komisioner KPU Ahmad Hanafi, saat dikonfirnasi melalui phone selulernya, bahwa perubahan dapil itu merupakan keputusan KPU RI.
“Dalam hal ini, KPU Jember hanya mengusulkan opsi – opsinya saja,” ujarnya.
Susunan ketujuh Dapil tersebut antara lain:
- Dapil 1 = 7 kursi
1. Ajung
2. Kaliwates
3. Sumber sari
4. Pakusari - Dapil 2 = 7 kursi
1. Rambi puji
2. Panti.
3. Sukorambi
4. Patrang
5. Arjasa. - Dapil 3 = 6 kursi
1. Jelbuk
2. Kalisat
3. Ledokombo
4. Sukowono
5. Sumber Jambe. - Dapil 4 = 6
1. Tempurejo
2. Mumbulsari
3. Mayang
4. Silo. - Dapil 5 = 8 kursi
1. Balung
2. Wuluhan
3. Ambulu
4. Jenggawah - Dapil 6 = 7 kursi
1. Jombang
2. Kencong
3. Gumukmas
4. Puger. - Dapil 7 = 9 kursi
1. Sumberbaru
2. Umbul sari
3. Tanggul
4. Semboro
5. Bangsalsari.