Jember _ Jempolindo.id _ Perpanjangan masa jabatan Kades (Kepala Desa) dari yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun, mendapat penolakan keras dari Aktivis Komisariat Ibnu Khaldun HMI Jember. Ternyata ini bahayanya.
Baca juga: 99 Kades di Jember Tinggalkan Desanya
Menurut Ketua Komisariat Ibnu Khaldun HMI Jember Hasbullah, perpanjangan masa jabatan kades mengandung pelanggaran terhadap nilai – nilai yang termaktub dalam UUD 1945.
“Ketentuan Pasal 7 UUD NRI 1945 secara tegas berbunyi: ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’. Artinya, masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya diperbolehkan dua periode,” ujarnya, saat ngobrol santai di sebuah warung, Senin (20/02/2023)
Pembatasan masa jabatan Presiden RI selama lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk kedua kalinya, menurut Hasbullah merupakan wujud dari demokrasi, yang bersandar pada kedaulatan rakyat.
“Jika jabatan Presiden saja dibatasi lima tahun, mengapa jabatan Kepala Desa malah menjadi lebih panjang ?,” Ujarnya seraya bertanya.
Karenanya, upaya perpanjangan masa jabatan kades, kata Hasbullah sesungguhnya melanggar hak – hak demokrasi rakyat, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
“Kami khawatir, arah politisasi perpanjangan jabatan kades itu, hanya untuk membangun kepentingan politik tertentu, yang justru menjadi anti demokrasi,” tegasnya.
Alasan yang diajukan para kades yang beberapa waktu lalu menggelar aksi di DPR-RI , menurut Hasbullah ada kecenderungan hanya untuk kepentingan politik pada pemilu 2024 belaka.
“Mereka mengungkapkan alasan bahwa tak cukup waktu 5 tahun untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi sebagai akibat dari Pemilihan kepala desa,” katanya.
Tidak cukupnya waktu untuk merealisasikan pembangunan di Desa, menurut Hasbullah bukanlah masalah waktu saja, tetapi juga ada kesalahan sistem yang harusnya terlebih dahulu diperbaiki.
“Perpanjangan waktu masa jabatan kades, bukanlah solusi. Sistem Pilkades nya yang mestinya diperbaiki, bukan malah minta perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.
Perpanjangan masa jabatan kades, menurut pemuda asal Bangsalsari itu, hanya akan menimbulkan masalah baru.
“Yakni terjadi malah menumpuknya kekuasaan pada kepala desa, yang berakibat pada kemungkinan terjadinya KKN,” katanya.
Sementara, dengan masa jabatan lima tahun saja, menurut Hasbullah sudah banyak ditemukan penyimpangan, apalagi harus menambah masa jabatan.
“Malah semakin membuka ruang terjadinya abuse of power, alias penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan,” tandasnya.(Gilang)