Perda LPP APBD 2021 Gagal Ditetapkan. Bupati Hendy: Pembangunan Jember Harus Tetap Berjalan

Jember – Jempolindo.id – Pasca gagalnya pentepatan perda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPP) APBD 2021 akibat kurang kuorumnya pada Rapat Paripurna di DPRD Jember, Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU segera berkonsultasi kepada Gubernur Jatim. Minggu (31/7/2022) malam.

Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, ST., IPU., dan Wakil Bupati Jember KH. MB. Firjaun Barlaman menemui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Sekda provinsi, Inspektorat, dan organisasi perangkat daerah (OPD) lain, bertempat di Gedung Negara Grahadi Surabaya, sejumlah pimpinan OPD pemkab Jember juga turut hadir, pada Senin (1/8/2022) malam.

Di antaranya, Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Ir. Mirfano, Kepala Inspektorat Jember Ratno C. Sembodo. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tita Fajar Ariyatiningsih, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hadi Sasmito, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Hadi Mulyono, serta Kadiskominfo Bobby Arie Sandy

Menurut Bupati Hendy, berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 179 ayat 3, penetapan rancangan peraturan daerah (perda) tentang Perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya perda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun sebelumnya.

“Menindaklanjuti hal itu, kami langsung lapor kepada Ibu Gubernur,” ucap Bupati Jember. Dalam kesempatan itu, bupati meminta izin untuk menggunakan Perkada alias Peraturan Kepala Daerah. Dengan begitu, lanjutnya, proses pembangunan bisa tetap berjalan,” ungkapnya.

Dengan perubahan Perda menjadi Perkada, kata Hendy banyak perubahan asumsi perencanaan yang harus diubah melalui PAPBD, salah satunya adalah gaji non ASN yang di awal hanya dianggarkan 10 bulan, serta kekurangan anggaran ADD dan usulan-usulan masyarakat yang seharusnya ditampung dalam PAPBD.

“Oleh karena itu, kami memohon kepada Ibu Gubernur bahwa Jember akan menggunakan Perkada PAPBD di Tahun 2022,” katanya.

Mendengar informasi itu, kata Hendy, meski menjadi problem, Gunernur Jatim memahami situasi yang ada di Jember dan menyarankan untuk langsung konsultasi ke Dirjen Keuangan daerah.

“Nanti akan didampingi oleh OPD provinsi (bisa sekda provinsi, inspektur, atau Kepala Bappeda provinsi, Red). Selain itu, jika Jember akan menggunakan Perkada PAPBD, pihak provinsi siap untuk melakukan evaluasi,” pungkasnya. (Agung/Rilis Kominfo Jember)

Table of Contents
Exit mobile version