19.3 C
East Java

Pemanfaatan 1600 Gumuk di Jember, Hendy Pertimbangkan Faktor Pelestarian Lingkungan Hidup 

Loading

Jember, Jempolindo.id Problematika pemberdayaan 1600-an Gumuk di Kabupaten Jember, sempat diangkat dalam Dialog Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Jember, yang digelar KPU Jember baru lalu.

Sebagai Calon Kepala Daerah Petahana, Paslon 01 Hendy Siswanto dan KH MB Firjaun Barlaman, telah bersepakat menolak tambang, terutama yang berskala besar, sehingga dikhawatirkan akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.

Meski, Hendy tidak menampik bahwa setiap pembangunan memang membutuhkan kebijakan yang harus dipertimbangkan dari berbagai sektor. Sehingga meminimalisir kemungkinan terjadinya kebijakan yang merugikan.

Dalam sebuah wawancara bersama wartawan, Hendy menyampaikan bahwa terdapat ratusan Gumuk di Kabupaten Jember, yang pengelolahannya memerlukan kebijakan yang arif dan komprehensif, tidak serta merta diberlakukan, dan malah memicu konflik.

“Sebagian besar Gumuk yang ada di Jember itu kan milik pribadi, yang oleh pemiliknya digunakan untuk kepentingan pribadi, misalnya untuk menguruk lahan yang membutuhkan,” katanya.

Jika peraturan perundangan diberlakukan, maka akan memicu konflik dengan warga yang merasa sebagai pemiliknya.

“Tentu diperlukan kebijakan, sehingga pemberlakuan peraturan perundangan tentang tambang galian C dapat dipahami,” katanya.

Memang ada peraturan perundangan tentang Galian C, sesuai dengan Perpres RI Nomor 55 Tahun 2022, kewenangannya berada di Pemerintahan Provinsi Jawa Timur. Sedangkan Pemerintah Daerah setingkat kabupaten, tidak memiliki kewenangan memberikan ijin maupun menutup pertambangan .

“Dalam penerapannya juga harus mempertimbangkan kelestarian lingkungan hidup, tanpa menghilangkan fungsi Gumuk, jadi tidak semua Gumuk bisa dieksplorasi,” katanya.

Hendy menjelaskan tentang fungsi Gumuk, baik sebagai abrasi pantai, tanggul alami tsunami, pelindung pertanian, daerah tangkapan hujan, habitat flora dan fauna, kawasan pemijahan, dan peredam angin.

Selain memang untuk kebutuhan pembangunan, untuk menguruk daerah tertentu yang membutuhkan.

“Coba kita lihat daerah disekitar Gumuk, kan airnya mesti bagus, gak ada daerah sekitar Gumuk yang kekurangan air, karena fungsinya sebagai tangkapan hujan,” jelasnya.

Untuk diperlukan Peraturan Daerah, yang mengacu pada peraturan diatasnya, sehingga Gumuk tidak kehilangan fungsinya.

“Termasuk juga bisa dimanfaatkan kegiatan ekonomi lainnya, misalnya untuk pariwasata,” katanya.

Kalaupun terpaksa harus dieksplorasi, tetap diperlukan Perda yang mengatur pelestarian lingkungan.

“Bagaimana setelah dieksplorasi kondisi Gumuk tetap lestari, dengan ditanami tanaman sebagai penyeimbang lingkungan hidup,” ujarnya.

Kebijakan itu, kata Hendy sudah dibuat dalam bentuk SK Bupati, seperti yang diterapkan kepada PT Imasco yang mengelola pertambangan Gunung Kapur Sadeng Puger.

“Cuma memang belum perda, tidak boleh bekas pertambangan tanpa ada pemulihan lingkungan dengan ditanami pepohonan,” katanya.

Demikian pula untuk pemanfaatan Gumuk yang ada di Jember, Hendy menekankan pentingnya memperhatinkan aspek pelestarian lingkungan hidup.

“Jika perlu ada perda, maka pemanfaatan Gumuk juga akan mengatur, agar Gumuk tidak dikepras habis, masih harus ada sisanya, sehingga fungsinya tidak punah seluruhnya,” tegasnya.

Untuk Gumuk yang sudah terlanjur dikepras habis, kata Hendy akan diimbau untuk dilakukan pemulihan lingkungan, dengan menanam pohon diatasnya.

“Untuk Gumuk yang sudah terlanjur dikepras habis, nanti kita buatkan aturan, juga mengimbau kepada pemiliknya agar menanami kembali,” pungkasnya. (Gilang)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img