Jember _ Jempolindo.id _ Kisruh penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember., sepertinya dapat diselesaikan dengan melakukan sinkronisasi penyaluran pupuk bersubsidi, yang difasilitasi oleh Camat Gumukmas Nino Eka Putra, di Kantor Kecamatan Gumukmas, pada Jum’at (11/08/2023).
Menurut Pegiat Sosial Subur, dalam kegiatan sinkronisasi itu, terdapat beberapa kesepakatan, diantaranya kesepakatan penjualan Pupuk diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) .
Pertemuan itu, antara Distributor Pupuk Bersubsidi, Paguyuban Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi, dan perwakilan petani.
“Namun, pada saat penandatanganan kesepakatan, tidak disaksikan oleh Muspika dan PPL. Mereka sudah pulang semua,” Ujar Subur.
“Hasil dari kesepakatan menjual pupuk bersubsidi di atas HET tersebut di tanda tangani oleh distributor pupuk bersubsidi, kios dan perwakilan petani,” imbuh Subur.
Berdasarkan kesepakatan itu, kata Subur, maka diberlakukan harga pupuk bersubsidi sebesar Rp.125.000 per 50 Kg. Sedangkan ketentuan pemerintah sebesar Rp.112.000 per sak (50 Kg), terdapat selisih Rp. 12.500
“Pada dasarnya , kami bersepakat dengan harga jual itu, karena memang ada alasan yang diajukan, untuk kepentingan tambahan biaya,” ujarnya.
Namun, kata Subur, dalam menjalankan kesepakatan itu, maka dipandang perlu melakukan upaya pengawasan
“Kalau memang ditemukan penjualan diatas harga, yang sudah disepakati, maka (mengutip pernyataan Jumantoro , Distributor Pupuk Bersubsidi), maka akan dilakukan tindakan, bahkan kalau perlu akan dilakukan pencabutan SPJB nya,” tandasnya.
Jempolindo _ Perlu Pengawasan Bersama
Usai acara Sinkronisasi penyaluran pupuk bersubsidi itu, DPO HKTI Kabupaten Jember Jumantoro, mengapresiasi acara itu, sebagai upaya guna menanggulangi permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi.
“Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan bersama antara semua pihak, sehingga tidak ada lagi permasalahan penyaluran pupuk di Gumukmas,” ujarnya.
Dalam acara Sinkronisasi itu, kata Jumantoro sudah saling terbuka, antara segenap elemen petani
“Dengan saling terbuka, maka semua masalah bisa diselesaikan,” kata Jumantoro.
Jumantoro menjamin penjualan pupuk bersubsidi dari Distributor tetap HET. Jika terjadi kelebihan harga, akibat munculnya biaya operasional, maka dibicarakan ditingkat petani.
“Namun, perlu ada pengawasan dari semua pihak, termasuk NGO,” ujarnya.
“Jika memang ada indikasi penyimpangan, Jumantoro mempersilahkan melaporkan kepada KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida) Kabupaten Jember,” imbuhnya.
Guna mencari kejelasan atas kesepakatan itu, jempolindo mencoba menghubungi Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kabupaten Jember Imam Sudarmaji lewat sambungan telpon selulernya.
Namun, sampai berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum berhasil di hubungi. (Gito)