Melalui Sehati Diskopum Jember Targetkan 10 Ribu Sertifikat Halal Produk UMKM 

Loading

Jember_ Jempolindo.id _ Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Kabupaten Jember, mentargetkan dapat menyelesaikan 10 ribu Sertifikat Halal produk UMKM non daging, pada tahun 2024, yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember Dra Sartini, seperti disiarkan oleh pemilik akun Facebook Sutarna Wijaya.

Melalui Vidio itu, Sartini menjelaskan bahwa, proses sertifikasi halal untuk produk non daging itu, dilaksanakan melalui program Sertifikat Halal Gratis (Sehati), yang dijalankan bekerja sama dengan 6 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

Untuk itu, Diskopum Jember telah melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dengan LP3H, yang berlangsung di Lantai 2 Kantor Dinas Koperasi Kabupaten Jember, pada Senin (01/04/2024).

“Sebenarnya kami sudah melakukan sejak tahun 2023, yang telah menyelesaikan 5000 produk yang sudah mendapatkan sertifikat halal,” kata Sartini.

Pada tahun 2023, kata Sartini, mengawali kerjasama dengan UIN Khas Jember.

“Setiap minggu mengumpulkan teman – teman UMKM, untuk dilakukan sosialisasi,” katanya.

Program itu, kata Sartini berlanjut hingga pada Tahun 2024, yang harapannya dapat menyelesaikan 10.000 Sertifikat Halal untuk produk UMKM, hingga batas akhir 17 Oktober 2024.

“Jadi total sejumlah 15 ribu,” ujarnya.

Agar dapat menyelesaikan target, kata Sartini, Diskopum Jember didukung oleh LP3H dari UNEJ, Unmuh Jember, Al-Hidayah, Al-Falah, Isnu dan UIN Khas Jember.

Untuk dapat menyelesaikan program Sehati itu, kata Sartini, LP3H terjun di 31 kecamatan.

“Mereka sepakat tidak ada zona ketika akan terjun memberikan informasi, dan kami sudah menyampaikan kepada para Camat untuk membantu LP3H, dalam memberikan kemudahan akses,” Jelasnya.

Sedangkan, bagi UMKM yang belum mendapatkan layanan melalui Program Sehati, menurut Sartini bisa mendapatkan Sertifikat Halal, melalui jalur mandiri.

“Hanya saja, jika melalui jalur mandiri, para UMKM harus membayar sendiri,” ujarnya. (Gilang)

Table of Contents