Jember _ Jempolindo.id _ Kasus dugaan dosen cabul yang viral, mendapat tanggapan serius dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Imparsial Universitas Jember, yang tidak menghendaki adanya kekerasan seksual ada di Kampus Universitas Jember. Hal itu disampaikan Anggota LPM Imparsial Trisna Dwi YA, usai melakukan pendampingan atas korban pencabulan di Mapolres Jember,Kamis (08/04/2021).
Menurut Trisna, tujuan LPM Imparsial melakukan peliputan dan advokasi jurnalistik atas kasus yang menimpa penbulan yang dialami Nada (nama samaran), oleh terduga dosen FISIP Universitas Jember merupakan upaya pembebasan akademik dari segala jenis kekerasan seksual.
Baca Juga : https://jempolindo.id/2021/04/07/terduga-dosen-unej-cabuli-keponakannya/
“Jadi bagaimana seluruh civitas akademi, bukan hanya mahasiswa, dapat terbebas dari perlakuan dan kekerasan seksual,’ tegasnya.
Terkait dengan proses hukum yang tengah berlangsung di Polres Jember, jika dikaji menurut peraturan perundangan yang berlaku, maka terduga pelaku pencabulan bisa dikenai sanksi pidana, Meski sebenarnya dalam aturannya ancaman pidananya berlaku 5 sampai degan 15 tahun, namun karena masih ada hubungan kekerabatan antara pelaku dan korban, maka hukuman dapat ditambah 1/3 dari ancaman, jadi terduga pelaku dapat dikenakan sanksi maksimal 20 tahun penjara.
“Untuk penanganan perkaranya, kami menghargai tahapan yang dilakukan polres Jember,” katanya.
Sementara, menanggapi penanganan permasalahan pencabulan yang diduga dilakukan dosen Unej, sesuai janji Rektor Unej Dr Ir Iwan Taruna, Trisna berharap dapat diterapkan sanksi sebagaimana diatur dalam UU tentang ASN.
“Sanksi yang dapat diterapkan kepada terduga pelaku bisa sampai pemecatan,” katanya.
Lebih lanjut, Trisna berharap agar kasus ini tidak terus terulang, maka pihaknya berharap Unej lebih waspada dengan melakukan tindakan preventif.
“Misalnya dengan memperbanyak sosialisasi tentang kesetaraan gender dan kekerasan seksual, bukan hanya kepada Mahasiswa, bahkan kepada tenaga pendidik, pokoknya seluruh civitas akademik lah,” tandasnya.
Sementara diketahui, penanganan kasus dugaan pencabulan oleh oknum dosen kepada keponakannnya sendiri, telah ditangani polres Jember. Berdasarkan rekaman wawancara Imparsial, Kamis (08/04/2021) dengan pihak penyidik polres Kanit PPA Iptu Dyah Vitasari, status terduga pelaku masih sebagai saksi terlapor.
“Minggu ini diperkirakan akan digelar perkara untuk menetapkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka atau tidak,” tegas Iptu Dyah. (*)