KPU Jember Bantah Terlibat Arahkan Sekdakab Jember Pending Bansos Guru Ngaji 

Loading

Jember, Jempolindo.id – Pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Hadi Sasmito terkait dengan kebijakan pendingnya pencairan Insentif guru ngaji melalui APBD Tahun Anggaran 2024, yang menyebut atas arahan KPU, menuai kontroversi.

Seperti dirilis K Radio Jember, pada Senin (14/10/2024), mengatakan bahwa kebijakan penundaan Bansos untuk Guru Ngaji dan Bansos berbasis kemasyarakatan lainnya, menyebut Hadi Sasmito merujuk pada arahan KPU untuk mewujudkan netralitas dalam Pilkada 2024.

Hadi Sasmito juga menyebut telah berkoordinasi dengan OPD di lingkungan Pemkab Jember, untuk menghentikan program bansos berbasis masyarakat.

Meski, katanya program tersebut tetap akan direalisasikan setelah pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 selesai, sekira bulan Desember.

Kebijakan itu dianggap sebagai wujud komitmen Pemkab Jember dalam mengawal netralitas ASN selam Pilkada 2024.

Pernyataan Sekdakab Jember itu, dibantah Anggota Komisioner KPU Kabupaten Jember, Hendra Wahyudi.

“Bukan ranah kami, masuk dalam kebijakan Pemkab Jember. Setiap kebijakan KPU Jember selalu mengacu pada regulasi, dan PKPU,” katanya.

Hendra menegaskan bahwa ranah KPU Jember dalam Pilkada 2024, hanya membatasi kampanye yang tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara, selama cuti kampanye.

“Larangan itu sebagaimana tertuang dalam PKPU. Tidak mungkin (KPU Jember melarang yang diluar batas kewenangan nya) berita itu kemungkinan salah tulis atau salah dengar, karena selama ini dari semua komisioner tidak ada yang mengarahkan terkait hal tersebut,” tandanya.

Demikian pula Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana, menegaskan pihaknya tidak pernah melarang pencairan Bansos Guru Ngaji dan Bansos berbasis kemasyarakatan kepada Pemkab Jember.

“Kita tidak pernah melarang mas, dan kita tidak pernah menghimbau penundaan pencairan bansos,” ujarnya kepada media ini, saat dikonfirmasi melalui jaringan WhatsApp, pada Kamis (17/10/2024) sore.

Kewenangan Bawaslu Jember, kata Sanda hanya mengawal agar bantuan sosial berbasis kemasyarakatan tidak ditunggangi untuk pemenangan Paslon tertentu.

“Kami melakukan pengawasan terkait bansos, jangan sampai bansos ditunggangi atau dipasang gambar paslon tertentu,” katanya.

Larangan itu sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 187A Undang Undang No 10 Tahun 2016, serta regulasi terkait lainnya.

“Terkait larangan dalam kampanye memberikan uang/barang untuk mempengaruhi. Bukan larangan pencairan anggaran Bansos,” tandasnya. (Gilang)

Table of Contents