21.2 C
East Java

Kowaslu Jember Minta Bawaslu dan KPU Profesional

Loading

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan boleh ASN boleh menjadi petugas ad hoc. Bahkan, perangkat desa, guru honorer, hingga pendamping keluarga harapan (PKH) dapat menjadi petugas ad hoc pemilu.

“Menurut UU ASN, PNS dan juga peraturan pemerintah manajemen PNS. Itu juga ditentukan kalau ada PNS yang menjadi komisioner, menjadi hakim, apapun jenis hakimnya, itu diperbolehkan, dengan menkanismennya mengajukan pemberhentian sementara,” kata Hasyim kepada wartawan, pada Rabu (04/01/2023).

Menurut Hasyim, KPU tidak membatasi ASN menjadi petugas ad hoc pemilu, yang tidak boleh menerima gaji doble.

“Yang tidak boleh itu menerima gaji dobel. Sementara aturan kita tentang itu, kan ada namanya gaji ada yang namanya honor,” katanya.

Pendapat Ketua KPU itu berlawanan  dengan pendapat DKPP, seperti diungkapkan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, temuan adanya ASN yang direkrut sebagai petugas Ad Hoc pemilu, adalah menyalahi aturan.

“Tetap, ternyata teman – teman bawaslu dan KPU kabupaten tidak menyadari itu. Misalnya, masih ada guru honorer, perangkat desa, masuk menjadi petugas ad hoc, sebagai Panwascam atau PPK,” ujarnya. (#)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img