Bawaslu Jember, menurut Dima mumpung pelaksanaan pemilu masih jauh hari, harusnya segera melakukan langkah preventif, sehingga tidak menjadi persoalan di belakang hari.
“Konsekeuensinya, bukan saja pada bagaimana melaksanakan pemilu bersih, tetapi juga ada konsekuensi anggaran, yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Terkecuali, memang ada aturan yang jelas, mengenai diperbolehkannya ASN menjadi petugas ad hoc pemilu, namun menurut Dima hingga kini belum ada petunjuk dan aturan yang jelas.
“Karenanya, lebih baik penyelenggara pemilu menggunakan prinsip kehati – hatian dalam menjalankan kebijakan,” katanya.
Sementara, dikutip dari berbagai sumber, antara KPU dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) memiliki sikap berbeda, dalam menanggapi ASN yang menjadi petugas ad hoc pemilu.