Konflik Warga Desa Pondokdalem dan PT Hasfarm Kian Memanas

Jember – Konflik warga desa Pondokdalem, penambang tradisional  batu koral  dan PT Hasfarm semakin memanas, pasalnya pihak keamanan kebun melarang  para penambang mengangkut hasil kerjanya, dengan  melakukan penghadangan mobil angkutan koral milik penambang tradisional.

Penghadangan mobil angkutan oleh satuan keamanan kebun PT Hasfarm atas pengangkutan hasil tambang masyarakat desa Pondokdalem terjadi  pada Jumat (25/2/2022), kejadian penghadangan berlokasi di pintu keluar masuk PT Hasfarm.

Pantauan dilapangan,  penghadangan  di pimpin Agus selaku korkam kebun PT Hasfarm.

Penghalangan oleh satuan keamanan dilakukan sejak  sejak warga pencari batu koral menaikan batu koral  ke atas mobil pick up.

Ketika ditanya alasan  pihak keamanan melakukan penghadangan, Security Kebun  Junaidi menjelaskan, pihaknya  hanya pekerja dan melaksanakan tugas atas  perintah atasan.

“Untuk lebih  jelasnya, pihak kantor yang  lebih tahu,” ujarnya.

Dalam insiden penghadangan tersebut,  Junaidi juga sempat melarang wartawan untuk mengambil gambar.

” Apa ini kok di rekam, gak usah di rekam lah,” sergah Junaidi kepada wartawan.

Sedangkan korkam Agus ketika di temui mengatakan ke awak media, jangan asal ambil gambar atau foto-foto.

“Jangan mentang mentang media, polisi saja ketika mau ungkap pembunuhan saja ijin dulu ke kami,” Sergah  Agus.

Mengenai pelarangan pengangkutan tersebut, Pak Amin, salah seorang penambang, menuturkan bahwa salah satu karyawan  kebun PT Hasfarm Badri menjelaskan, pihak kebun menunggu sikap dari pemerintah.

Sedangkan Kepala Desa Pondokdalem Sumariono merasa keberatan atas penghadangan oleh pihak kebun, karena  mencari batu di sungai itu merupakan mata pencaharian warganya yang  selama berpuluh tahun dilakukan guna menghidupi keluarganya.

“Kalau mereka (pihak PT Hasfarm) tidak  memperbolehkan warga kami melewati  jalan  yang  ada di kebun PT Hasfarm, maka kami selaku kepala desa akan melarang juga pihak perkebunan  melewati  jalan desa pondok dalem,” tegasnya.

Kata Sumariono,  kawasan sungai   bukan milik  kebun, maka pihak PT Hasfarm tidak punya hak melarang.

Sedangkan Polsek Semboro, ketika di hubungi via WhatsApp,  terkait  penghadangan oleh pihak kebun ,  Polsek Semboro melalui Kanit Intel AIPTU Moh Fauzi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dan sudah  kordinasi dengan  pihak PT Hasfarm maupun Kades Pondok Dalem.

“Kami meminta kedua belak pihak baik warga maupun PT Hasfrm sama sama menahan dulu lah sambil sambil nunggu hasil mediasi,” kata  Fauzi.

Informasinya, rencana mediasi terkait konflik antara Warga Desa Pondokdalem dan PT Hasfarm, kabarnya sudah diagendakan   oleh muspika kecamatan Semboro.

“Jadi dalam waktu dekat akan segera di gelar,”  pungkas Kanit Intel Polsek Semboro. (Gito/Agung)

Table of Contents
Exit mobile version