Jember – Jempolindo.id – Konflik antara oknum Wartawan dan Sekolah Swasta di Jember, terkait pemberitaan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) menurut Ketua PWI Jember Sugeng Suprayitno, yang dikonfirmasi melalui phonesel nya, mengatakan seharusnya tidak perlu terjadi. Rabu (23/11/2022).
Bermula dari Berita PIP, Kapolres Jember Damaikan Perseteruan Wartawan dan Sekolah Swasta
“Ya kami menyayangkan, jika memang ada konflik antara oknum Wartawan dan nara sumber,” katanya.

Menurut Sugeng, wartawan yang melaksanakan tugasnya sebagai pencari berita, dilindungi UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, sehingga tidak bisa diperlakukan semena-mena.
“Terlebih jika mengarah pada tindakan intimidasi,” katanya.
Jika memang Nara sumber tidak berkenan dengan materi pemberitaan, menurut Sugeng Nara sumber bisa menggunakan hak jawab atau bahkan hak tolak, sebagaimana juga diatur dalam UU pers.
“Nara sumber boleh juga kok menolak untuk memberikan keterangan, jika memang tidak berkenan. Wartawannya tinggal menulis sesuai faktanya saja. Jadi sudah bukan jamannya lagi menggunakan cara yang kurang tepat,” ujarnya.
Hanya saja, Sugeng mengingatkan agar Wartawan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang menjadi panduan dalam melaksanakan tugasnya.
“Sehingga tetap ada rambu – rambu yang menjadi pegangan wartawan,” ujarnya.
Ditanya upaya Polres Jember yang telah memfasilitasi mediasi, antara oknum wartawan dan pihak Sekolah yang berkonflik, Sugeng merespon sebagai sebuah upaya yang patut diapresiasi.
“Namun, kejadian seperti ini jangan terulang kembali,” tegasnya.
Untuk itu, Sugeng mengingatkan perlunya Wartawan meningkatkan kapasitasnya dengan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), sebagai alat ukur kemampuan wartawan dalam menjalankan tugasnya.
“Seperti yang dianjurkan Dewan Pers, semua orang yang ingin menjadi wartawan disarankan agar mengikuti UKW,” jelasnya.
Wartawan Tak Perlu Berkonflik Dengan Nara Sumber
Menurut pengamat media Kabupaten Jember Sullam Ridwan, tidak pada tempatnya, wartawan berkonflik Dengan Narasumber.

“Untuk apa berkonflik Dengan Narasumber, kan tinggal mematuhi aturannya saja,” tegasnya.
Ketika Wartawan menemukan fakta yang harus dikonfirmasi, kata Sullam cukup wartawan menanyakan kepada narasumber.
“Kalau narasumber nya gak mau jawab, ya gak usah dipaksa, cukup ditulis narasumber tidak bersedia dikonfirmasi,” katanya.
Begitupun sebaliknya, kata Sullam, narasumber juga punya hak untuk menolak, atau bahkan melapor kepada pihak berwajib.
“Jika memang ada tindakan yang berlebihan. Termasuk perilaku narasumber nya, kalau berlebihan, kan ada aturan hukumnya,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, konflik antara oknum wartawan dan Sekolah Swasta di Jember, terjadi karena Narasumber merasa dirugikan.
Sementara, pihak wartawan merasa telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan.
Konflik diantara keduanya, telah berahir dengan kesepakatan damai, setelah dimediasi Polres Jember, pada Rabu (23/11/2022). (#)