Jember – Jempolindo.id – Terungkap komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi di sebuah rumah kos, Jl. Bengawan Solo, Kecamatan Sumbersari, Jember, tiga pelaku masih satu keluarga, salah satunya masih kelas 5 SD. Kamis (29/9) kemarin.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember AKBP Dika Hadiyan Wiratama, otak pelaku kejahatan itu adalah Solihin (50)
“Solihin menyuruh dua orang anaknya. Inisial AS (23) dan MF (11) menjadi eksekutor, bapaknya (Solihin) bertindak sebagai pemantau. Mereka asal Kecamatan Sumbersari,” kata Dika saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (4/10/2022).
Kata Dika, pelaku mengaku terpaksa mencuri, karena didesak kebutuhan hidup sehari-hari keluarga.
Modusnya, kata Dika, AS dan MF masuk ke kos korban. Tidak butuh waktu lama, mereka berhasil membawa kabur motor korban setelah merusak kunci rumah menggunakan kunci T.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda beat tahun 2017 warna putih biru, nomor polisi R-3583-BR, satu unit HP merek Nokia, dan beberapa pakaian.
Dalam kasus tersebut, tersangka Solihin dan AS dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun. Sementara pelaku berinisial MF yang masih bawah umur mendapatkan perlakukan khusus.
“Khusus pelaku di bawah umur kami terapkan undang-undang pidana anak. Kami upayakan diversi,” pungkas Dika. (Fit)