Jember _ Jempolindo.id _ Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022, bukan termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Meski sudah menewaskan 135 orang. Tentu saja, pernyataan itu menimbulkan pro kontra, termasuk tokoh masyarakat di Kabupaten Jember, juga turut berkomentar.
Baca juga: Perubahan Dapil, Golkar Menerima Dengan Catatan PKN Yakin
Seperti dipaparkan Ketua LBH Bolo Syaif Novi Kusuma, SH, yang menjelaskan sandaran dasar untuk menentukan termasuk kategori pelanggaran HAM berat, atau sekedar pelanggaran Hak Asasi Manusia biasa.

Novi murujuk pada Statuta Roma 1998, ICC (The International Criminal Court) Mahkamah Internasional, yang menyebut sebuah kejadian dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat, diantaranya kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, Kejahatan Perang dan agresi.
“Keempat unsur itu harus dibuktikan, merupakan tujuan dari perbuatan yang dilakukan,” jelasnya, kepada Jempolindo melalui jaringan WhatsApp, pada Selasa (21/02/2023).
Menyitir pendapat TGIPF (Tim Gabungan Independent Pencari Fakta), menurut Novi kejadian di Kanjuruhan tidak bertujuan sesuai dengan katagori tersebut,
“Sebagaimana termaktub dalam UU HAM, ada 8 katagori atas HAM yang mendasar, yaitu Hak untuk hidup, dan hak atas rasa aman. Dimana pelanggaran katagori ini berarti pelanggaran atas Hak Asasi Manusia, bukan pelanggaran HAM berat, tetapi Hak atas pelanggaran Hak Asasi Manusia,” jelasnya.
Memperhatikan yang terjadi, kata Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Jember itu, akibat dari tata kelola yang buruk, dimana dalam menjalankan pertandingan, prinsip – prinsip keselamatan dan keamanan tidak diperhatikan. Atau dilakukan dengan baik.
“Antara lain, adalah jumlah penonton yang melebihi kapasitas, ketidaksiapan panitia pelaksana untuk merespon, khususnya dalam skenario – skenario kritikal dan penggunaan gas air mata, pada proses pengamanan pertandingan,” ujarnya.
Sedangkan penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan tersebut, menurut Novi merupakan kekuatan berlebihan, yang memang sudah dilarang oleh FIFA untuk dipakai dilapangan bola.
“Tentu saja jika melihat dari akibat tersebut, maka menurut pendapat saya, maka ada pelanggaran HAM yang terjadi, di dalam tragedi Kanjuruhan,” ujarnya.
Tetapi terlepas dari pro dan kontra atas pernyataan TGIPF, Komnas HAM, Menkopolhukam Mahfud MD, yang ber komentar atas kejadian Kanjuruhan, kata Novi mereka merupakan orang-orang yang sudah kualified. Sudah memenuhi keilmuan yang cukup untuk berpendapat.
“Maka, terlepas dari pro dan kontra tersebut, yang paling penting,menurut saya adalah bagaimana kejadian yang minimbulkan korban ini, menjadi evaluasi bersama semua pihak,” ujarnya.
Sehingga semua pihak dalam hal persepak bolaan Indonesia, PSII misalnya, sebagai organisasi sepak bola Indonesia, bersepakat berupaya, berjanji, bertekad bahwa kejadian Kanjuruhan adalah kejadian Sepak Bola berdarah yang pernah terjadi di Indonesia, untuk terahir kalinya.
“Karena, para suporter yang sudah menjadi korban itu akan menjadi sia-sia. Apabila kejadian ini akan terulang kembali di kemudian hari,” tegasnya.
Lebih lanjut, Novi berharap , kejadian itu menjadi bahan evaluasi untuk semua stakehorlder, semua kepentingan yang berkaitan dengan persepakbolaan Indonesia
“Bahwa kejadian Kanjuruhan, adalah kejadian sepak bola berdarah Indonesia yang terahir kali terjadi di bumi nusantara kita,” tandasnya.
Jempolindo _ Kehilangan Kepercayaan
Lain halnya, dengan pendapat Pengamat Sepak Bola Kabupaten Jember Joni Budi Utomo, menyebut sudah tidak percaya lagi, terhadap penegakan hukum yang ada. Terutama terkait dengan penanganan Traggedi Kenjuruhan.
“Pelanggaran HAM yang berat itu seperti apa ?. Korban lebih dari 130 an nyawa melayang, kemudian kasus Papua oleh OPM, juga bukan pelanggaran HAM Berat ?,” sergahnya.
Sebagai sesama suporter, Joni mengaku hadir di stadion Kanjuruhan Malang, untuk bersenang senang, melihat sepakbola, bahkan sampai pertandingan usai tidak terjadi apa apa.
“Ketika akan beranjak pulang ada “oknum” yg masuk kelapangan, bagi kami suporter hal tersebut biasa seusai pertandingan, bila menang kami menyalami pemain, mengucapkan terima kasih, Jika kalah kami juga menyalami pemain. Berfoto, minta tanda tangan,” tuturnya.
Tetapi kala itu, kata Joni direspon berlebihan. Joni yakin tidak ada suporter yang ingin menciderai pemain, apalagi pemain tim sendiri.
“Saat itu, suporter hanya kecewa, karena harus kalah di kandang sendiri. Yang sebelumnya tidak pernah terjadi,” ujarnya.
Chaos di dalam stadion, menurut Joni karena ada banyak bom air mata. Semua panik, ingin segera keluar, berbarengan sehingga terjadi penumpukan.
“Korban yang sia-sia seperti ini, dipicu oleh gas air mata. Sehingga terjadi kepanikan dan banyak nyawa melayang, lalu itu dianggap bukan pelanggaran HAM berat ?
Satu nyawa pun tdk sebanding dengan perhelatan sepak bola, apalagi ini 130 an nyawa,” sergahnya.
Tampak kekecewaanya dalam pernyataan Joni, yang mengaku bingung harus menyikapi penegakan hukum yang berlaku. Joni malah mengaitkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Banyak aktivis HAM yang berkomentar.
“Entahlah apresiasi apa yang bisa kami tunjukkan kepada APH penegak hukum kita ?. Setelah hakim di kasus Sambo telah dianggap memenuhi rasa keadilan masyarakat, seakan kembali tercederai oleh kasus kanjuruhan. Akankah kita apatis terhadap hukum di negeri sendiri???,” tandasnya. (Gilang)