Kisruh Penertiban Baliho Kata Bupati Hendy Untuk Evaluasi PAD

Penertiban Baliho
Keterangan: Bupati Jemebr Ir H Hendy Siswanto dan Wabup Jember KH MB Firjaun Barlaman

JEMBER – Penertiban baliho tokoh masyarakat, partai politik dan organisasi kemasyarakatan, termasuk reklame insidentil, yang dilakukan petugas Satpol PP Pemkab Jember sempat menimbulkan kekisruhan. Kebijakan itu memicu protes dari berbagai kalangan.

Ditanya wartawan, saat usai apel pasca lebaran, di Alun-alun Kabupaten Jember, Senin (09/05/2022) pagi, Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan akan segera melakukan evaluasi atas kebijakan penetiban baliho itu.

“Di momen lebaran yang penuh berkah ini, terkait dengan penertiban reklame khusus baliho ormas atau partai. Kami Pemkab Jember Mohon maaf lahir batin dan segera lakukan evaluasi kegiatan penertiban Ini,” ucap Hendy singkat.

Menurut Hendy, kebijakan penertiban baliho itu berkaitan dengan menurunnya pendapatan daerah dari sektor pajak. Seharunya pada ahir bulan April 2022 pendapatan pajak reklame 7,8 Milyar, ternyata hanya masuk 1,6 Milyar.

“Ini kan berkaitan dengan evaluasi menurunnya PAD dari sektor pajak,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Satpol PP Pemkab Jember Farouq menerbitkan surat resmi bertanda tangan dirinya tertanggal 27 April 2022. Disebutkan salah satu dari empat dasar hukum penertiban adalah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Dalam suratnya, Farouq memastikan sebagian besar atribut dan baliho tersebut tidak memiliki izin, kecuali yang dipasang pada materi reklame tetap yakni pada pilar besi dan visual.

Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2011, pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame sendiri didefinisikan sebagai benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

Penyelenggara reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya. Nominal pajak reklame ditentukan berdasarkan nilai sewa reklame (NSR), yang merupakan akumulasi Nilai Jual Obyek Pajak Reklame (NJOPR) dan nilai strategis.

NJOPR adalah jumlah nilai perolehan harga/biaya pembuatan, biaya pemasangan dan biaya pemeliharaan reklame yang dikeluarkan oleh pemilik dan/atau penyelenggara reklame yang diperoleh berdasarkan estimasi yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara nilai strategis penyelenggaraan reklame adalah ukuran/standar nilai yang ditetapkan pada lokasi penyelenggaraan reklame berdasarkan pertimbangan ekonomi dan/atau nilai promotif.

Dalam pasal 25 ayat 3 huruf f disebutkan, yang tidak termasuk sebagai obyek pajak reklame adalah reklame yang diselenggarakan untuk kegiatan sosial, partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Penyelenggaraan reklame itu diselenggarakan oleh pribadi dan/atau badan yang tidak bekerjasama dengan pihak sponsor.

Menanggapi tindakan yang dilakukan Satpol PP Pemkab Jember itu, menurut Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto.

Harusnya ada informasi pemberitahuan ataupun himbauan terlebih dahulu soal penertiban atribut dan baliho tersebut.

“Dengan semena-mena penurunan baliho dan poster tanpa pemberitahuan dulu ini, kepada para pemilik dalam hal ini didominasi banyak partai politik, ini patut dipertanyakan. Karena kaitan (pemasangan baliho) tersebut, untuk sosialisasi bahwa partai-partai tersebut ingin menyemangati, menyemarakan Ramadan dan Idul Fitri,” kata David saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (5/5/2022).

Sehingga dengan adanya pemberitahuan, lanjut David, ataupun mungkin ada revisi soal Perda. Akan lebih baik dilakukan komunikasi terlebih dahulu.

“Untuk menjaga kondusifitas, pesan saya bagi pemerintah daerah. Ke depan agar DPRD jangan hanya dijadikan tukang stempel. Tapi mbok ya diajak ngomong,” tegas legislator dari NasDem ini.

“Tapi sebagai sikap tabayyun, nanti Satpol PP akan kita panggil, PTSP akan kita panggil, Bappeda kita panggil. Tapi menurut saya ini tetap lebay, karena namanya Hari Raya, kemudian papan ucapan seperti itu diteteli saat Hari Raya, maka menurut kami ini adalah pelecehan terhadap kami politisi. Terhadap parpol juga. Karena banyak Parpol yang memasang,” sambungnya dengan ungkapan kecewa.

Terpisah, Presiden Ormas Laskar Sholawat Nusantara (LSN) Muhammad Fawaid juga mengungkapkan kekecewaan dengan tindakan penurunan baliho yang dilakukan tanpa pemberitahuan dari Pemkab Jember.

“Pemasangan atribut untuk meramaikan bulan Ramadan dan merayakan Idul Fitri adalah hal wajar. Tapi beberapa hari ini, saya dapat laporan dari berbagai anggota, pihak, termasuk (ormas) Laskar Sholawat Nusantara Kabupaten Jember. Jika ada penurunan atribut dan ucapan Idul Fitri di Jember,” katanya.

Adanya tindakan penurunan tersebut, lanjutnya, dinilai kurang baik dan tidak tepat jika dilakukan saat momen Hari Raya seperti saat ini.

Namun dirinya juga menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.

“Saya sebagai Presiden Laskar Sholawat Nusantara (LSN), menghimbau agar kepada seluruh pengurus LSN, simpatisan LSN, anggota LSN khususnya di Jember. Untuk tetap tenang tidak melakukan apapun yang merugikan kepentingan keumatan. Tetap sabar, dan perbanyak Sholawat Asgil,” katanya.

“Dengan harapan mudah-mudahan 2024 Kabupaten Jember memiliki pemimpin yang lebih bijaksana, paham bagaimana merangkul semua golongan. Termasuk menghormati Hari Raya Umat khususnya Islam di Jember,” ujarnya. (Agung/Fit)

Table of Contents
Exit mobile version