24.2 C
East Java

Kasus Ijasah Karyawan Tertahan, BADKO HMI Jatim Apresiasi Kebijakan Gubernur Jatim

Surabaya, Jempolindo.id – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Timur menyatakan dukungan penuh, terhadap langkah tegas Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dalam menangani kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan, Surabaya, Selasa, (22/04/2025).

Baca juga: TMMD ke 124 di Desa Plalangan Serap Anggaran Rp 2,4 Miliar 

Polemik penahanan ijasah itu diduga terjadi dilakukan oleh Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal, yang telah menahan ijasa milik mantan karyawannya.

Kasus itu memicu polemik, setelah Wawali Kota Surabaya Armuji, mendatangi lokasi perusahaan milik Diana.

Diana bahkan melaporkan tindakan Armuji ke Polda, dengan tuduhan menyebar berita Hoak.

Suasana kian panas, setelah DPRD Provinsi Jawa Timur memanggil Diana, untuk diminta keterangannya. Namun, Pengusaha itu tetap tidak mengakui.

Bahkan, kedatangan Wamenaker Imanuel Ebenezer, juga tidak digubrisnya.

Sikap Badko HMI Jawa Timur

Menyikapi polemik itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dalam keterangan persnya, menyampaikan bahwa Pemprov Jatim siap menerbitkan ulang ijazah bagi para pekerja yang terdampak.

Khususnya lulusan SMA/SMK yang berada di bawah kewenangan provinsi. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak-hak pekerja.

Ketua Umum Badan Koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Timur, Yusfan Firdaus mendukung langkah kongkret pemerintah provinsi terkait penerbitan ulang ijazah bagi para karyawan yang terdampak.

“BADKO HMI Jatim mendukung penuh langkah Pemprov Jatim. Penahanan ijazah merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan,” tegas Ketua Umum BADKO HMI Jatim, Yusfan Firdaus, dalam keteranganya.

Melanggar Undang Undang

Yusfan menyebutkan, praktik penahanan ijazah telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang secara tegas melarang pengusaha menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan kerja.

“Ada ancaman pidana hingga enam bulan kurungan atau denda maksimal Rp 50 juta bagi pelaku pelanggaran,” jelasnya.

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah UD Sentoso Seal, milik keluarga pebisnis Jan Hwa Diana, yang diduga telah menahan ijazah puluhan karyawannya. Perusahaan tersebut juga diketahui tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Tanda Daftar Gudang (TDG).

BADKO HMI Jatim mendorong penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas.

“Pekerja harus mendapatkan kembali haknya. Negara tidak boleh kalah dengan oknum pengusaha yang semena-mena,” tambah Yusfan.

Lebih lanjut, Yusfan juga mengatakan bahwa langkah strategis Pemprov Jatim, pada kasus dugaan penahanan ijazah karyawan, merupakan sebuah bentuk keberpihakan pada kaum pekerja dan menjadi preseden penting dalam upaya perlindungan tenaga kerja di Indonesia. (#)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img